Categories: Hukum

Contoh Hukuman Disiplin Ringan Bagi PNS Berdasarkan PP No 53 Tahun 2010

Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya merupakan tanggung jawabnya. Pendisiplinan adalah usaha usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki kemampuan untuk menaati sebuah peraturan. Pendisiplinan bisa jadi menjadi istilah pengganti untuk hukuman ataupun instrumen hukuman di mana hal ini bisa dilakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain. Disiplin diri merujuk pada pelatihan yang didapatkan seseorang untuk memenuhi tugas tertentu atau untuk mengadopsi pola perilaku tertent u sebagaimana contoh hukum kebiasaan . Disiplin merupkan hal yang harus ditegakkan terutama dalam lingkup kerja salah stunya nya adalah mereka yang berprofesi sebagai PNS.

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin seperti dalam contoh hukum positif . Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam fungsi hukum menurut para ahli .

PNS menjadi slah satu profesi yang banyak diimpikan oleh semua orang. Sebab resiko pekerjaan yang dimiliki relatif kecil dari resiko PHK serta juga gaji bulanan dan pastinya uang pensiun yang akan dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya. Meskipun  demikian kita kerap sekali menjumpai perilaku PNS yang tidak meunjukkan tanggung jawabnya terhadap negara seperti dalam contoh hukuman yang mendidik  . Salah satu yang paling sering dijumpai adalah pelanggaran terhadap perileku disiplin atau tindakan indisipliner sebagaimana tujuan hukum acara pidana. berikut ini  Contoh Hukuman Disiplin Ringan bagi PNS berdasarkan PP No 53 Tahun 2010.

Bab III Pasal 7 Tentang Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin 

  1.  Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a.  hukuman disiplin ringan; b.  hukuman disiplin sedang; dan c.   hukuman disiplin berat.
  2.  Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a.   teguran lisan; b.  teguran tertulis; dan c.   pernyataan tidak puas secara tertulis.
  3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a.  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b.  penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c.   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a.  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b.  pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c.   pembebasan dari jabatan; d.   pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan  e.   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. [AdSense-B]

Pada pasal 8 Tentang Pelanggaran Terhadap Kewajiban PNS adalah sebagai berikut :

Hukuman  disiplin  ringan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7  ayat  (2)  dijatuhkan bagi  pelanggaran mterhadap kewajiban:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  dan  Pemerintah sebagaimana dimaksud  da lam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
  2. Menaati  segala  peraturan  perundang-undangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  angka  4, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
  3. Melaksanakan  tugas  kedinasan  yang  dipercayakan  kepada  PNS  dengan  penuh  pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
  4. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
  5. Mengutamakan  kepentingan  negara  daripada  kepentingan  sendiri,  seseorang,  dan/atau  golongan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3  angka 7,  a pabila  pelanggaran  berdampak  negatif  pada unit kerja;
  6. Memegang  rahasia  jabatan  yang  menurut  sifatnya  atau  menurut  perintah  harus  dirahasiakan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3  angka 8,  apabila  pelanggaran  berdampak  negatif  pada unit kerja;
  7. Bekerja  dengan  jujur,  tertib,  cermat,  dan  bersemangat  untuk  kepentingan  negara  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
  8. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada ha l yang dapat membahayakan atau  merugikan  negara  atau  pemerintah  terutama  di  bidang  keamanan,  keuangan,  dan  materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
  9. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa: a.  Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja; b.  Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sela ma 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan c.   Pernyataan  tidak  puas secara  tertulis  bagi  PNS  yang  tidak masuk  kerja  tanpa  alasan  yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;
  10. Menggunakan  dan  memelihara  barang-barang  milik  negara  dengan  sebaik- baiknya  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja
  11. Memberikan  pelayanan sebaik- baiknya  kepada masyarakat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  12. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;
  13. Memberikan  kesempatan  kepada  bawahan  untuk  mengembangkan  karier  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; dan
  14. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
  15. Dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. [AdSense-C]

Pada pasal 11 Tentang Pelanggaran Terhadap Larangan PNS adalah sebagai berikut

Hukuman  disiplin  ringan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7  ayat  (2)  dijatuhkan  bagi  pelanggaran  terhadap larangan:

  • Memiliki,  menjual,  membeli,  menggadaikan,  menyewakan,  atau  meminjamkan  barang -barang baik bergerak  atau  tidak  bergerak,  dokumen  atau  surat  berharga  milik  negara,  secara  tidak sah sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  4  angka 5,  apabila  pelanggaran  berdampak  negatif  pada unit kerja.
  • Melakukan  kegiatan  bersama  dengan  atasan,  teman  sejawat,  bawahan,  atau  orang  lain  di dalam  maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,  golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
  • Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9,   apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja.
  • Melakukan  suatu  tindakan  atau  tidak  melakukan  suatu  tindakan  yang  dapat  menghalangi atau  mempersulit  salah  satu  pihak  yang  dilayani  sehingga  mengakibatkan  kerugian  bagi  yang dilayani sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  angka  10,  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundangundangan; dan
  • Menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila  pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

itulah tadi, Contoh Hukuman Disiplin Ringan bagi PNS berdasarkan PP No 53 Tahun 2010. Semoga dapat menjadi referensi dan tambahan pengetahuan bagi anda sebagaimana dalam asas hukum perdata , contoh hukum internasional, fungsi hukum secara umum, contoh kasus pelanggaran pemilu , dan perbedaan hukum pidana dan perdata dan contohnya . Serta semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

5 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

5 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

5 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

5 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago