Namun sebagian besar para ahli berpendapat pula bahwa hukum internasional adalah hukum juga, walaupun sifatnya agak berbeda dengan hukum nasional. Hukum publik internasional atau yang lazim disebut “hukum internasional” adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara negara-negara yang merdeka dan berdaulat. Subyek hukum internasional adalah badan atau manusia (pribadi) yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional sebagaimana hukum pidana dan perdata dan contohnya . pada dasarnya hukum internasional meliputi tentang hukum damai dan hukum perang, berikut 3 Contoh Hukum Internasional Publik .
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (atau biasanya disingkat “European Convention on Human Rights” dan “ECHR”), diadopsi di bawah naungan Dewan Eropa pada 1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Semua anggota Dewan Eropa yang menyatakan pihak untuk Konvensi dan anggota baru diharapkan untuk meratifikasi konvensi yang pada kesempatan paling awal. Konvensi memiliki beberapa protokol. Misalnya, Protokol 6 melarang hukuman mati kecuali dalam waktu perang. Beragam protokol yang diterima dari Negara Partai untuk Partai Negara, meskipun diketahui bahwa negara pihak harus banyak pihak sebagai protokol mungkin.
Sanksi-sanksi terhadap pelaku pun beragam, seperti denda atau penjara. Sebagai gambaran, di Italia dan Irlandia, pelaku penista agama bisa dihukum dengan denda masing-masing senilai 309 euro (Rp 4,3 juta) dan 25 ribu euro (Rp 350 juta). Sedangkan, undang-undang di Denmark, Austria dan Finlandia memberi sanksi pidana beberapa bulan. Di Yunani, bahkan lebih berat, ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara (Mauro Gatti, 2015). Sebagai perbandingan, di Indonesia, ancaman maksimal untuk penistaan agama adalah lima tahun penjara sebagaimana contoh hukum kebiasaan dan contoh hukum positif .
Kasus teranyar terkait penistaan agama terjadi di Jerman pada Februari 2016. Seorang pensiunan guru di Jerman dihukum membayar denda 500 euro (Rp 7 juta) karena dinilai telah menista ajaran Kristen dan Gereja Katolik. Jerman memang memiliki undang-undang penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara, tetapi sebenarnya aturan ini jarang sekali diterapkan. [AdSense-B]
Memang, tak bisa dipungkiri bahwa di benua biru itu, ada pula kampanye atau aksi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendorong penghapusan hukum penistaan agama. Bahkan, beberapa kasus ada yang sempat mampir ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa. Kebanyakan kasus yang datang memiliki pola membenturkan kebebesan berekspresi versus penistaan agama.
Namun, secara garis besar, Pengadilan HAM Eropa – yang dikenal sebagai pengadilan terbesar dan terkuat di dunia yang mencakup 47 negara Eropa, termasuk di antaranya 28 negara anggota Uni Eropa – telah menegaskan bahwa ketentuan mengenai aturan penistaan agama yang ada di beberapa negara itu tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia atau Konvensi HAM Eropa yang menjadi aturan main di sana sebagaimana contoh kasus penggelapan .
Di kasus Otto Preminger-Institut v Austria (1994), Pengadilan HAM Eropa memberi lampu hijau kepada pemerintah Austria untuk menerapkan aturan pidana, termasuk pembekuan, terhadap film yang dinilai menyinggung perasaan ummat Katolik yang menjadi mayoritas di negara itu. Pengadilan menegaskan bahwa perasaan relijius ummat beragama harus dilindungi terhadap upaya penistaan ajaran agamanya oleh pihak lain. Kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut, karena kebebasan ini harus juga dilaksanakan dengan tidak mengganggu “perlindungan terhadap hak individu orang lain”.
2. Konvensi Deen Haag
Konvensi-konvensi Den Haag adalah dua perjanjian internasional sebagai hasil perundingan yang dilakukan dalam konferensi-konferensi perdamaian internasional di Den Haag, Belanda: Konvensi Den Haag Pertama (1899) dan Konvensi Den Haag Kedua (1907). Bersama Konvensi-konvensi Jenewa, Konvensi-konvensi Den Haag adalah sebagian dari pernyataan-pernyataan formal pertama tentang hukum perang dan kejahatan perang dalam batang tubuh Hukum Internasional yang baru berkembang pada waktu itu. Konferensi internasional yang ketiga direncanakan untuk diadakan pada tahun 1914 dan kemudian dijadwal ulang untuk tahun 1915. Namun, konferensi tersebut tidak pernah terlaksana karena pecahnya Perang Dunia I.
Walther Schücking, seorang sarjana hukum internasional dan aktivis perdamaian aliran neo-Kant dari Jerman, menyebut konferensi-konferensi tersebut sebagai “serikat internasional konferensi Den Haag”. Dia melihat konferensi-konferensi tersebut sebagai inti dari sebuah federasi internasional yang akan mengadakan pertemuan berkala untuk menegakkan keadilan dan menyusun prosedur hukum internasional bagi penyelesaian damai atas sengketa sebagaimana fungsi hukum menurut ahli . Dia menegaskan bahwa “dengan diselenggarakannya Konferensi yang Pertama dan Kedua itu, sebuah serikat politik yang pasti yang terdiri dari negara-negara di dunia telah tercipta.” Berbagai badan yang dibentuk oleh Konferensi-konferensi tersebut, antara lain Pengadilan Arbitrase Permanen, adalah “agen-agen atau organ-organ serikat tersebut.”
Usaha besar dalam kedua konferensi tersebut ialah untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang mengikat yang melakukan arbitrase wajib untuk menyelesaikan sengketa internasional, sebuah pengadilan yang waktu itu dianggap perlu untuk menggantikan institusi perang. Namun, usaha ini tidak mencapai sukses dalam konferensi 1899 maupun 1907. Konferensi Pertama secara umum sukses dan berfokus pada usaha perlucutan senjata. Konferensi Kedua gagal menciptakan pengadilan internasional yang mengikat yang melakukan arbitrase wajib, tetapi berhasil memperbesar mekanisme arbitrase sukarela. Konferensi ini menetapkan sejumlah konvensi yang mengatur penagihan utang, aturan perang, dan hak serta kewajiban negara netral. [AdSense-C]
3. Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa terdiri dari empat perjanjian, dan tiga protokol tambahan, yang menetapkan standar hukum internasional untuk pengobatan kemanusiaan perang. Istilah tunggal Konvensi Jenewa biasanya merujuk pada perjanjian tahun 1949, negosiasi pasca Perang Dunia Kedua (1939-1945), yang diperbarui dari kemudian untuk tiga perjanjian (1864, 1906, 1929), dan menambahkan menjadi yang keempat. Konvensi Jenewa secara luas didefinisikan pada hak-hak dasar para tahanan perang (warga sipil dan personel militer); mendirikan perlindungan untuk yang terluka; dan mendirikan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang. Perjanjian tahun 1949 yang diratifikasi, secara keseluruhan atau dengan reverasi, menjadi 196 negara sebagai tujuan hukum acara pidana.
elain itu, Konvensi Jenewa juga mendefinisikan hak dan perlindungan yang diberikan kepada non-kombatan, namun, karena Konvensi Jenewa tentang orang-orang dalam perang, artikel tidak mengatasi peperangan yang tepat -penggunaan senjata perang- yang merupakan subjek dari Konvensi Den Haag (Konferensi Den Haag Pertama, 1899; Konferensi Den Haag Kedua 1907), dan perang bio-kimia Protokol Jenewa (Protokol untuk pelarangan penggunaan asphyxiating, beracun atau gas lainnya dalam perang, dan metode bakteriologis dalam peperangan, 1925) sebagaimana fungsi hukum administrasi negara .
itulah tadi 3 Contoh Hukum Internasional Publik. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…