Menurut R. Soesilo (1968.258), penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362 dalam rangka melaksanakan fungsi hukum menurut ahli . Bedanya ialah pada pencurian barang yang dimiliki itu belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya” sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. Menurut Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah sebagaimana macam macam hukum privat .
Penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP merupakan tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok, yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Contoh kasus penggelapan uang perusahaan bisa menjadi pelajaran berharga untuk kita semua. Memang desakan ekonomi terkadang membuat kita tidak dapat berpikir jernih sehingga terjerumus dalam tindak kejahatan penggelapan. Berikut 4 Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan yang cukup menghebohkan.
Seorang karyawan PT Kusuma Agung Mulya ditangkap oleh Reskrim Polsekta Jelutung karena diduga menggelapkan dana perusahaan sampai Rp 774 juta. Beni (karyawan itu) merupakan seorang sales dan kolektor di perusahaan tempatnya bekerja. Uang hasil pengumpulan bukanlah disetor ke perusahaan melainkan dipakai untuk kepentingan lain. Uang perusahaan hasil penjualan keramik itu ternyata dipakai untuk berjudi. Mulanya ia memakai uang perusahaan senilai Rp 30 juta untuk membeli togel namun kalah. Akibat hal itu ia berusaha menutupi uang yang terpakai dengan membeli togel lagi. Ia pun berulang kali kalah.
Kapolsek Jelutung menyampaikan jika pelaku ditangkap di kantornya. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana mengenai penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman tindak pidana ini maksimal 5 tahun penjara. Beni leluasa melakukan penggelapan karena mendapat kepercayaan sebagai sales sekaligus kolektor tagihan perusahaan. Dugaan perusahaan muncul setelah dilaksanakannya audit keuangan rutin. Melalui audit itu ditemukan kejanggalan akan keterlambatan pembayaran beberapa rekanan perusahaan. Beni pun merekomendasikan diri sendiri untuk melakukan penagihan. [AdSense-B]
Tersangka beralasan jika rekanan perusahaan itu sibuk dan sulit ditemui. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata semua rekanan tidak ada yang telat membayar. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan tersangka dan perusahaan. Pimpinan perusahaan menyambut baik upaya penyelesaian itu dimana tersangka menjanjikan untuk mengganti kerugian. Namun hingga jauh tempo uang perusahaan itu tidak juga dikembalikan. Akhirnya perusahaan habis kesabaran dan melaporkan tersangka ke polisi.
Fitri warga Demak menerima vonis pengadilan berupa penjara 1 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan sejumlah Rp 250juta. Karena kekuasaannya, terdakwa yang menjabat pada bagian piutang dan penagihan di perusahaan PT Sentral Harapan Jaya telah menggelapkan uang 88 pelanggan yang melakukan pembayaran kepada perusahaan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian perusahaan.
Awal mula terdeteksinya penggelapan setelah perusahaan melakukan audit keuangan. Hasil audit keuangan menunjukkan adanya ketidak cocokan data di bagian akunting dengan besaran tagihan yang didapatkan. Setelah diperiksa didapatkan data bahwa uang sejumlah Rp 250 juta milik perusahaan belum diterima. Terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi membeli TV, lemari es, blackberry dan kepentingan harian lainnya.
Pengadilan Negeri di Denpasar Bali memberikan putusan lepas kepada Sabinus Mpahar atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 38juta. Terdakwa sudah terbukti secara hukum akan tindak penggelapan sebagaimana didakwa oleh Jaksa. Namun demikian perbuatannya tidak termasuk tindak pidana. Putusan lepas (atau dalam bahasa Belanda onslag van recht vervolging) merupakan sebuah putusan kepada terdakwa karena terbukti meyakinkan dan secara sah melakukan perbuatan yang didakwakan namun tidak dapat diberikan hukuman pidana karena perbuatan itu bukan merupakan sebuah tindak pidana.
Sabinus didakwa atas penggelapan uang perusahaan PT Bali Cipta Bahari dimana dirinya merupakan pemilik sebagian saham perusahaan. Terdakwa Sabinus dilepaskan dari tahanan sesuai penetapan Majelis Hakim karena proses pemeriksaan sudah selesai dan tercapai perdamaian sekaligus pengembalian uang pengganti yang digelapkan. Selain itu juga terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan korban Jimur Siena Katrina yang merupakan pemilik PT Bali Cipta Bahari.
Terdakwa bekerja sebagai sales perusahaan dan dilaporkan korban ke Polresta Denpasar pada bulan Desember 2014. Melalui laporannya, terdakwa diduga melakukan penggelapan sejak tahun 2004 sampai 2014 dalam sebuah transaksi yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 38 juta. Tipu daya itu dilakukan dengan memainkan invoice penjualan fiktif yang uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. aksa Penuntut Umum merujuk pada bukti menghitung masa penahanan terdakwa bahwa yang bersangkutan baru menjalani penahanan untuk jangka waktu dua bulan dan 20 hari. Dengan demikian putusan hakim membuat korban kecewa. [AdSense-C]
Wawan, warga Sidoarjo harus berurusan menerima hukuman penjara 22 bulan sesuai vonis hakim. Dia terbukti dalam persidangan melakukan penggelapan uang perusahan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHPidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menjelaskan dalam amar putusan bahwa aspek memberatkan terdakwa adalah tindakannya merugikan orang lain.
Aspek meringankannya adalah mengakui perbuatan menggelapkan uang perusahaan PT Jaya Baru Malante. Wawan mendapat kepercayaan mengelola sebanyak 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Kepercayaan itu disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer pelanggan. Dalam dua bulan saja ia sudah menggelapkan uang sebanyak Rp 250 juta. Ia membuat sebuah alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatan ini terungkap setelah perusahaan menagih langsung ke para pelanggan dan ternyata pembayaran sudah dilakukan melalui Wawan.
itulah tadi, 4 Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan yang cukup menghebohkan. Semoga dapat menambah referensi dan pengetahuan bagi anda sebagaimana tujuan hukum acara pidana , fungsi hukum administrasi negara dan tujuan hukum acara pidana . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…