Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Pembagian hukum menurut isinya dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana dan hukum perdata begitu familiar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, meskipun kedua hukum ini sering diberlakukan, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tahu dan mengerti mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata. Hal itu disebabkan karena kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum belum begitu baik seperti juga contoh hukum kebiasaan dan contoh hukum objektif . Seringkali juga masyarakat kesulitan membedakan keduanya sehingga tentunya diperlukan sebuah definisi yang mudah agar dapat memebedakan keduannya.
Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata
Secara defenisi, hukum pidana dan hukum perdata jelas terlihat perbedaan antara keduanya sebagaimana macam macam hukum positif . Berikut definisi lengkapnya :
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan termasuk juga macam macam hukum privat . [AdSense-B]
Hukum pidana dan hukum perdata masing-masing memiliki sumber hukum yang paling dominan dalam proses penegakan hukum. Segala peraturan hukum pidana dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang popular disingkat dengan KUHP. KUHP menjadi acuan utama para perangkat penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa) dalam mengadili suatu perkara. Meskipun demikian, KUHP masih didukung pula oleh Undang-Undang Pidana di luar KUHP pada perkara-perkara tertentu, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Koprupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain sebagainya.
Dari segi mengadili dan pelaksanaannya di pengadilan, masing-masing hukum pidana dan hukum perdata memiliki ketentuan sendiri-sendiri. Seperti pada hukum pidana, dimana proses beracara pidana di pengadilan langsung bersumber atau datang pada inisiatif penuntut umum atau jaksa. Dalam proses mengadili, hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh seseorang yang disebut dengan hakim pidana. Jika dalam suatu kasus ditemukan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, maka tindakan akan segrea dilakukan oleh perangkat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) tanpa menunggu pihak yang dirugikan tindak pidana tersebut melaporkannya terlebih dahulu. Para perangkat penegak hukum tersebut akan bertindak atas inisiatifnya untuk menegakkan hukum dan sesuai dengan peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Berbeda dengan hukum perdata, dimana proses beracara perdata di pengadilan langsung bersumber atau datang pada inisisatif dari pihak berkepentingan yang dirugikan. Dalam proses mengadili, hukum acara perdatanya mengatur cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh seseorang yang disebut dengan hakim perdata. Jika dalam suatu kasus terjadi pelanggaran norma hukum perdata, maka kasus hokum tersebut akan ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak yang lain. Pihak yang mengadukan pelanggaran nantinya disebut sebagai penggugat dan pihak yang dilaporkan akan disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Penafsiran hukum yang akan diberlakukan untuk masing-masing perkara perdata dan pidana akan saling berbeda. Di mana dalam hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran otentik), sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan aturan hukumnya tidak dapat disimpangi atau bersifat absolut. Sementara itu berbeda dengan penafsiran dalam hukum perdata, hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan hukum bisa disimpangi atau bersifat relatif. [AdSense-C]
Contoh Hukum Pidana dan Perdata
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
itulah tadi, Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata Dan Contohnya berdasarkan ruang lingkup dan definisinya. Semoga dapat menambah ilmu pengetahuan dan sebagai referensi tambahan bagi anda. Serta Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…