Categories: Hukum

3 Contoh Hukum Objektif Yang Ada Di Indonesia

Hukum Obyektif adalah adalah hukum yang berlaku secara umum di suatu Negara dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu maksudnya yaitu berlaku untuk seluruh masyarakat dalam suatu Negara, tidak hanya mengatur hubungaan orang-orang tertentu saja. Hukum objektif isinya yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih (hubungan antara sesama masyarakat, hubungan antara masyarakat dengan masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan Negara.

Hukuk objektif sendiri bersifat mengikat, artinya bahwa semua orang yang berda dalam ranah negera tersebut terikat atas hukum yang berlaku sebagaimana macam-macam hukum di indonesia . Bahkan seorang presiden atau bahkan pejabat tinggi hinhha orang terkaya dan termiskin harus tunduk terhadap hukum objektif. Kajian hukuk inipun amat luas meliputu kehiduoan masyarakat, tatanan, sosialisasi, hingga lingkungan tempat dimana ia berada. Tentunya hukum objektif memiliki peranan yang amat penting dalam upaya mewujudkan masyarakat yang taat dan mengerti akan hukum.

Keberadaan hukum objektif sebagai sistem hukum yang ada di indonesia saat ini memiliki salah satu tujuan yakni mewujudkan dan mengupayakan keadilan di masyarakat. Sekaligus juga untuk menciptakan suasana yang tertib, aman damai dan tenteram. Tentunya hal ini memperlihatkam bagaimana pentingnya leberadaan hukum objektif bagi sebuah negara sebagaimana macam-macam hukum publik . Sepatutnya keberadaan hukum objektif senantiasa menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa dan menjadi bagian erat dengan kehidupam masyarakat. 3 Contoh Hukum Objektif yang ada di Indonesia, akan semakin menunjukka  urgensi hukum objektif bagi sebuah negara.

1. Hukum Perdata

Hukum perdata sendiri masuk kedalam kategori hukum privat yang merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana prinsip-prinsip demokrasi yang ada di indonesia . Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain.

Sejarah hukum perdata di indonesia sendiri  pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordasi). [AdSense-B]

Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia. KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:

  • Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht.
  • Buku 2 tentang Benda / Van Zaken.
  • Buku 3 tentang Perikatan / Van Verbintenessenrech.
  • Buku 4 tentang Pembuktian dan Daluwarsa / Van Bewijs en Verjaring.

2. Hukum Pidana

Hukum pidana menjadi salah satu contoh keberadaan hukum objektif sebagaimana macam-macam hukum positif . Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Hukum pidanan menjadi bagian pentig dalam upaya menegakkan keadilan dalam sebuah negara. Sebab tanpa adanya hukum pidanan maka tentu masyarakat akan dapat berbuaj semaunya sendiro tanpa memikirkan akibat yang harus di tanggung.

Hukum pidana membatasi seseorang untuk berlaku dan bertindak atau melakukan upaya kejahatan. Sebab perilaku kejahatan atau tindak kriminal tentunya menjadi hal yang amat erat di masyarakat. Sehingga untuk menekan hal tersebut diperlukan sebuah upaya pengahan dengan membatasi mana prilaku yang masuk tindakan pidana atau bukan. Sebagaiamana yang disampaikan oleh  Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Di Indonesia sendiri menggunakan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sebagai dasar hukum untuk memutuskan sebuah tidakan masuk dalam kategori tindakan pidana atau bukan sebagaimana prinsip-prinsip demokrasi pancasila . KUHP sendiri terdiri dari banyak pasal yang didalam nya mengatur mengenai bentuk kejahatan. Sekaligus juga mengatur mengenai jenis hukuman yang dapat dijatuhkan. Ada berbagai macam jenis hukuman yang biasa dijatuhkan kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah. Dari yang paling ringan berupa kurungan dalam hitungan bulan atau denda serta yang paling berat adalah hukuman mati dan seumur hidup. [AdSense-C]

3. Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila . Terdapat definisi lain, dimana menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Hukum dagang berkaitan erat dengan para pelaku ekonomi berkaitan dengan hak dan kewajiban antarpihak yang bersangkutan dalam urusan dagang.

Hukum dagang dibuat dengan tujuan untuk menyelesaiakan sengketa yang bisa saja timbul akibat adanya aktivitas dagang antara kedua belah pihak. Hukum dagang di Indonesia tidak tercipta begitu saja, melainkan berdasarkan pada sumber. Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari hukum dagang, yakni hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hukum tertulis yang belum dikodifikasikan dan hukum kebiasaan.

  • Pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hal yang menjadi acuan adalah KUHD yang mempunyai 2 kitab dan 23 bab.
  • Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, ada 4 Undang-undang yang menjadi acuan.
  • Hukum kebiasaan, hal yang menjadi sumber adalah Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.

Dalam hukum dagang, hal yang menjadi subjek hukum adalah badan usaha. Istilah lain dari badan usaha adalah perusahaan, baik perseorangan ataupun telah memiliki badan hukum. Terdapat 8 jenis badan usaha, yakni : Perusahaan Dagang/Usaha Dagang (PD/UD) , Firma (fa), Commanditaire Vennotschap (CV), Perseroan Terbatas , Koperasi, Perseroan, Perum dan Holding Company / Grup / Concern. 

Itulah, 3 Contoh Hukum Objektif yang ada di Indonesia. Semoga dapat menjadi referensi dan menambah pengetahuan anda. Dan semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago