Categories: Hukum

Macam Macam Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum positif merupakan salah satu bagian hukum, ditinjau menurut waktu berlakunya.  Hukum positif atau bisa dikenal dengan istilah Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya bahwa hukum positif sendiri merupakan hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Tentunya hukum positif yang dianut oleh setiap negara didunia akan berbeda-beda sebagaimana macam-macam hukum publik . Hal tersebut tergantung dari sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

Sebagai negara hukum tentunya di Indonesia menganut hukum positif sebagai sistem hukum yang berlaku di indonesia saat ini. Meskipun dimasa lalu terdapat hukum yang berlaku namun, hukum positif yang dimaksud disini tidak mencakup akan hal tersebut. Dalam kajian ini, hukum positif diartikan sebagai aturan hukum yang sedang berlaku atau sedang berjalan, tidak termasuk aturan hukum di masa lalu . Selain unsur “pada saat ini sedang berlaku,” didapati pula unsur-unsur lain dari hukum positif.

Hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini dapat berupa hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis sebagai prinsip-prinsip demokrasi yang ada di indonesia . Baik hukum tertulis maupun tidak merupakan jenis hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hukum tidak tertulis sebagaimana yang ada salah satu contohnya adalah hukum adat, sedangkan  hukum yang tidak terrulis bukan hanya pidana dan perdata. Untuk merungkasnya lebih jelas, maka berikut Macam Macam Hukum Positif yang berlaku di indonesia.

1. Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila . Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:

  • Hukuman mati
  • Hukuman penjara
  • Hukuman kurungan
  • Hukuman denda
  • Hukuman tutupan

2. Hukum Perdata

di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Noapoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945 dalam prinsip-prinsip demokrasi pancasila , seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordasi).

Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia. [AdSense-B]

3. Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Beberapa para ahli kemudian mendefinisikan mengenai pengertian hukum tata negara. Salah satunya adalam menurut Van Vollehoven Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut sebagai contoh kasus perlindungan konsumen .

Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik. Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara

4. Hukum Tata Usaha Negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara sebagai contoh kasus hukum eropa kontinental . Hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

5. Peraturan Perundang-Undangan 

Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: [AdSense-C]

  • UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh.

  • Ketetapan MPR

Ketetapan MPR atau TAP MPR merupakan produk hukum MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar MPR. Contohnya Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan.

  • Undang-undang / Peraturan Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh presiden karna keadaan yang memaksa. Perpu dibuat presiden tanpa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan menjalankan undang-undang. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan.

  • Peraturan Presiden

Keputusan Presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh presiden. Keputusan Presiden merupakan peraturan yang dibentuk presiden berdasarkan Pasal 4 UUD 1945. Keputusan Presiden dibuat dalam rangka menjalankan UUD 1945, UU, dan PP.

  • Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Macam Macam Hukum Positif yang berlaku di indonesia. Tentunya dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi anda. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago