Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye sebagai contoh hukum kebiasaaan dan contoh hukum positif . Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih. Pada pelaksaan pemilu, mengingat suhu politik yang memanas. Maka potensi potensi kecurangan akan selalu dapat terjadi sebagaimana contoh kasus penggelapan . Seperti misalahnya 5 Contoh Kasus Pelanggaran Pemilu yang masih marak terjadi di indonesia.
Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Politik uang sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam kampanye seperti dalam fungsi hukum menurut ahli . Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
“Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” [AdSense-B]
2. Penggelembungan Suara
Penggelembungan suara juga merupakan sebuah contoh kasus dalam pelanggarn pemilu sebagaimana tujuan hukum acara pidana . Hal ini tentu masih marak terjadi sebagai upaya curang untuk memenangkan satu kandidat tertentu. Misalnya saja yang terbaru ini terjadi pada Pilbub Jombang Tahun 2018. Dimana KPU Kabupaten Jombang memutuskan untuk menggelar coblosan ulang di TPS 1 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto. Coblosan ulang digelar menyusul adanya penggelembungan suara Pilbup Jombang 2018 di TPS tersebut.
Coblosan sendiri, lanjut Djafar, akan digelar di TPS 1 Desa Tambar pada Minggu (1/7/2018) mulai pukul 07.00 WIB. Dia memastikan tak ada kendala anggaran untuk PSU di satu TPS tersebut. Bahkan surat suara untuk coblosan ulang di TPS 1 Desa Tambar telah dicetak sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Hari ini pihaknya melakukan persiapan akhir untuk pelakasanaan coblosan. Penggelembungan suara di TPS 1 Desa Tambar hanya terjadi pada Pilbup Jombang. Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 1 Desa Tambar sebanyak 497 orang.
Dari jumlah itu, 308 orang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Namun saat dilakukan penghitungan pada Rabu (27/6), jumlah surat suara yang sudah dicoblos di dalam kotak suara Pilbup Jombang sebanyak 333 lembar. Terdiri dari 148 surat suara memilih pasangan nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah, 115 suara pasangan nomor urut 2 Nyono Suharli-Subaidi Muchtar. Sebanyak 36 suara untuk pasangan nomor urut 3 Syafiin-Choirul Anam, serta 34 suara tidak sah. Artinya, terdapat 25 surat suara yang sengaja ditambahkan di dalam kotak tersebut.
3. Teror Kepada Pemilih Untuk Memilih Kandidat Tertentu
Salaha satu bentuk pelanggaran pemilu yang berikutnya adalah adanya teror yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada para pemilih agar memilih satu kandidat dalam pemilu. Tentunya hal ini meupakan bentuk pelanggaran terhadap undang undang diaman setia[p pemilih berhak memilih kandidat pilihan sesuai hati nuraninya. Namun pada faktanya masih kerap ditemui kejadian dilapangan dimana marak terjadi tindakan teror. Hal ini masih kerap ditemui pada daerah daerah di pelosok yang masih jauh dari pengawasan, serta juga biasanya dilakukan pada masyarakat yang tidak paham hukum dan juga takut melaporkan hal ini.
Sejatinya, penyelenggaraan Pemilu berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya juga harus dimaknai bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia bukan hanya kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan rahasia), tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil. [AdSense-C]
4. Pemalsuan Dokumen Pemilihan
Bentuk pelanggaran lainnya yang tidak luput dan masih terjadi pada penyelenggaraan pemilu adalah adanya tindakan pemalsuan dokumen pemilih. Sehingga hal ini memungkinkan pihak pihak tertentu menyalahgunakan dokumen sebagai upaya untuk memberikan suara pada satu kandidat tertentu sebagaimana fungsi hukum administrasi negara . Kasus ini tentunya dapat terjadi karena adanya kerjasama yang dilakukan oleh berbagai pihak. bahkan pihak KPU yang harusnya bersikap netral dapat secara terang terangan mendukung salah satu calon yang mencalonkan diri. Tentu saja hal ini sangat mencoreng citra demokrasi yang harusnya berlangsung dengan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
5. Penyalahgunaan Jabatan
Tidak sedikit kasus pelanggaran pemilu yang bersumber dari adanya penyalahgunaan jabatan sebagaimana tujuan hukum acara pidana . Biasanya hal ini terjadi pada mereka yang bekerja baik dipemerintahan atau swasta. Atsan akan memberi penekanan kepada bawahan merekan diharuskan untuk memilih satu calon. Tentunya akan ada konsekuensi yang diberikan kepada mereka yang membangkan atau juga memiliki pilihan lain diluar calon yang didukung oleh atasan. Konsekuensinya seperti skorsing, mutasi hingga bahkan pemecatan, tentu saja hal ini sudah sangat keterlaluan dan melanggar hak pilih masing masing orang.
itulah tadi, 5 Contoh Kasus Pelanggaran Pemilu yang masih marak terjadi di indonesia. Semoga dapat menjadi pembelajatan bagi kita semua sekaligus juga menjadi tambahan pengetahuan dan referensi baru. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…