Tujuan dan fungsi hukum Tujuan akhir yang ingin dicapai dalam hukum adalah ketertiban dalam masyarakat, yaitu pola perilaku yang sesuai dengan kaedah/ norma. Sedangkan fungsi dari hukum yaitu sebagai alat kontrol sosial, alat perekayasa sosial, dan sebagai simbol dari hukum itu sendiri. Sistem hukum juga tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem, yang artinya susunan atau tataan teratur dari aturan-atruran hidup, keseluruhannya terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain seperti dalam contoh kasus pelanggaran pemilu .
Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan di antara bagian-bagian yang ada. Jika suatu pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikannya sehingga tidak berlarut. Sifat hukum antara lain yaitu mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat dalam perbedaan hukum pidana dan perdata dan contohnya . Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Hukum juga memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Berikut 4 Fungsi Hukum Secara Umum.
Hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegakan hukum.dengan kata lain,penegakkan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Hukum memberikan batasan mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, mana yang legal dan mana yang ilegal, mana tindakan yang melanggar hukum atau tidak. Tanpa adanya hukum maka masyarakat dapat bebruat semaunya tanpa ada batasan, sehingga tindakan tindakan anarkis, main hakim sendiri dan juga tindakan lainnya dengan mudah dilakukan sebagai contoh hukum kebiasaan .
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyrakat tentunya dengan memberikan pedoman berprilaku sesuai dengan tatanan hukum . Diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Hukum dalam hal ini menjadi pedoman untuk berprilaku agar tidak memunculkan adanya hukum rimba. Sehingga manusia akan lebih manusiawi dalam melakukan segala tindakannya. Sebelum hukum lahir manusia dengan mudah melakukan hal-hal yang sifatnya kejam. adanya hukum tentu dapat membatasi hal ini ahgar tidak terjadi kembali. Namun, meskipun hukum telah berlakupun seringkali kita masih menemukan adanya berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi dimasyarakat sebagai contoh hukum positif . [AdSense-B]
2. Pengawas atau Pengendali Sosial (Social Control)
Dalam pembicaraan mengenai fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial adalah dalam tahapan kedudukan hukum untuk melakukan pengedalian terhadap tingkah laku masyarakat didalam pergaulannya. Pengendalian social terjadi dalam tiga taraf yakni :
Yang artinya posisi hukum sebagai social control atau pengendali masyarakat adalah agar masyarakat dalam pergaulannya tetap dalam koridor yang telah ditentukan hukum sebelumnya. Ada indikator tertentu dalam hukum melakukan pengendalian terhadap masyarakat. Sehingga bentuk hukum yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat amat-lah menentukan bagaimana nantinya masyarakat sebagai realitas dapat melaksanakan aktivitas dalam pergaulan hidup.
Arti dari social control sendiri sebenarnya adalah mengatur tindakan masyarakat yang sekarang dan mungkin yang akan datang melihat dari kebiasaan (hukum) yang telah terjadi sebelumnya. Atau tingkah laku masyarakat yang sekarang dan mungkin yang akan datang dibatasi dengan hukum yang dirumuskan dari tingkah laku masyarakat sebelumya sebagaimana contoh kasus penggelapan .
Dalam penjelasan yang demikian tidak memperlihatkan posisi yang sebenarnya dari pengaruh hukum terhadap masyarakat, hukum dalam konteks social enginering masih membicarakan peran masyarakat terhadap hukum yang ada, karena dalam perumusan hukum yang sekarang (hukum positif) tetap dipengaruhi oleh keadaan masyarakat yang ada sebagai fungsi hukum menurut ahli .
3. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement
Sebuah sengketa pasti bisa saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyrakat. Secara umum fungsi hokum dalam hal ini tentunya ialah sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tersebut dengan damai dan sesuai aturan yang berlaku sebagai tujuan hukum acara pidana . Sedangkan secara lebih spesifiknya, fungsi hukum sebagi alat untuk menyelesaikan sengketa, antara lain:
Fungsi hukum yang pertama ialah sebagai direktif atau pengarah. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan cara mengarahkan tentang bagaimana cara-cara yang harus dilakukan agar sengketa yang terjadi terselesaikan.
Fungsi hukum yang kedua ialah sebagai integratif atau pembina. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan adanya peraturan-peraturan yang mencantumkan bagaimana seharusnya sebuah sengketa harus diselesaikan. Dengan kata lain, penyelesaian dalam hal ini bertujuan untuk tetap menjaga dan membina persatuan dalam masyarakat agar tidak terpecah hanya gara-gara adanya sebuah sengketa yang terjadi diantara mereka.
Fungsi hukum yang ketiga ialah sebagai stabilitatif atau pemelihara. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bersifat melakukan pemeliharan atas sengketa tersebut. Sedemikian sehingga tidak terjadi pengrusakan terhadap sesuatu yang menjadi objek sengketa.
Fungsi hukum yang keempat ialah sebagai perfektif atau penyempurna. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ialah berwujud tindakan-tindakan administrasi dalam penyelesaian sengketa tersebut. Yang mana, penyelesaian administrasi tersebut harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah atau Negara.
Fungsi hukum yang kelima ialah sebagai korektif atau pemerbaiki. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat berwujudkan pemerbaikian dan pengevaluasian terhadap peraturan dan administrasi yang menjadi cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. [AdSense-C]
4. Rekayasa Sosial (Social Engineering)
Berbeda dengan konsop social control yang dalam perumusan hukum yang ada adalah akibat adanya tingkah laku masyarakat, namun didalam fungsi hukum sebagai social enginering posisi hukum yang ada bukanlah akibat dari keadaan realitas masyarakat yang ada sebelumnya atau sekarang, namun rumusan hukum yang nantinya digunakan untuk merekayasa (konteks mempengaruhi) masyarakat adalah bukan dari keadaan raelitas tingkah laku masyarakat tersebut. Dalam fungsi hukum sebagai social control menempatkan posisi hukum sebagai hal yang nantinya akan mempengaruhi masyarakat sebagaimana berlaku dalam fungsi hukum admninstrasi negara .
Titik tekan dari fungsi ini adalah adanya rekayasa masyarakat agar tingkah laku atau pola-pola yang ada didalam masyarakat sesuai dengan hukum yang akan digunakan untuk mempengaruhi masyarakat tersebut. Hal demikian muncul berdasarkan paendapat Satjpto Rahardjo sebagai akibat adanya anggapan bahwa kebiasaan, pola-pola dan tingkah laku yang ada didalam masyarakat perlu diubah dan digantikan dengan yang baru sesuai dengan apa yang nantinya akan dirumuskan didalam hukum tersebut.
Pandangan mengenai fungsi hukum sebagai social enginering dan menganggap perlunya ada rekayasa sosial dengan dalih masyarakat telah usang wajar manakala tetap memperhatikan realita keadaan masyarakat yang akan diubahnya, atau dalam perumusan hukum yang akan digunakan sebagai alat perekayasa sosial melihat dari keadaan realitas masyarakat. Melihat sebatas apa perubahan yang harus dilakukan dan juga melihat situasi masyarakat yang akan diubahnya. Jangan sampai terjadi dalam perumusan yang tidak melihat realitas atau bahkan didasarkan pada pandangan teori Hans Kelsen mengenaipure of law yang meniadakan anasir-anasir politik, sosial, agama, budaya, ekonomi dan lainnya didalam masyarakat (karena dianggap sebagai pereduksi kedudukan hukum).
itulah tadi , 4 Fungsi Hukum Secara Umum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…