Istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa belanda yaitu Burgerlik Recht yang bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di Indonesia di kenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jika dilihat dari kata yang menyusunnya hukum perdata tersusun dari dua kata yaitu hukum dan perdata. Secara umum hukum dapat diartikan seperangkat kaidah. Sedangkan perdata dapat diartikan yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang atas dasar logika atau kebendaan sebagaimana contoh hukum internasional .
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Sejumlah prinsip atau asas hukum merupakan dasar bagi hukum kontrak. Dari sejumlah prinsip hukum tersebut perhatian dicurahkan kepada tiga prinsip atau asas utama. Prinsip-prinsip atau asas-asas utama dapat memberikan sebuah gambaran mengenai latar belakang cara berpikir yang menjadi dasar hukum kontrak.
Asas Hukum Perdata
Adapun beberapa asas yang sangat penting dalam hukum perdata sebagaimana juga fungsi hukum secara umum terdiri dari 15 ass hukum perdata berikut ini :
1. Asas kebebasan berkontrak
Merupakan asas yang mengandung makna bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun itu, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang. Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
2. Asas konsesualisme
Merupakan asas yang berhubungan saat lahirnya perjanjian. Pada pasal 1320 ayat 1 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian itu karena adanya kata kesepakatan antara dua belah pihak. Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan) sebagaimana pada contoh kasus pelanggaran pemilu .
3. Asas kepercayaan
Yaitu asas yang mengandung makna bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka sebagaimana perbedaan hukum pidana dan perdata dan contohnya .
4. Asas kekuatan mengikat
Yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri atau terlibat pada perjanjian tersebut. Pasal 1340 KUHPdt berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya sebagaimana dalam Pasal 1317 KUHPdt yang menyatakan: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.” [AdSense-B]
5. Asas persamaan hukum
Yaitu asas yang mengandung maksud bahwa subjek hukum yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum sebagaimana juga pada contoh hukum kebiasaan .
6. Asas keseimbangan
Yaitu asas yang menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang telah dijanjikan.
7. Asas kepastian hukum (Asas pacta sunt servada)
Yaitu asas yang diakibatkan dari suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 kuh perdata. Asas tersebut dapat disimpulkan dari kata “……. berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asaspacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja. [AdSense-C]
8. Asas moral
Yaitu asas yang terikat dalam perikatan wajar, artinya perbuatan seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur dalam contoh hukum positif .
9. Asas Perlindungan
Yaitu asas yang memberikan perlindungan hukum antara debitur dan kreditur. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah debitur ddikarenakan berada pada posisi yang lemah sebagaimana fungsi hukum menurut ahli .
10. Asas kepatutan
Yaitu asas yang berkaitan dengan ketentuan tentang isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan. Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya dalam tujuan hukum acara pidana .
11. Asas kepribadian
Yaitu asas yang mengharuskan seseorang dalam mengadakan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt. Pasal 1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.
12. Asas itikad baik
Yaitu asas yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa saja yang harus dilaksanakan dengan memenuhi tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan. Hal ini sesuai dalam pasal 1338 ayat 3. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi (relative) dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
itulah tadi 15 asas hukum perdata. Semoga dapat menjadi referensi dan tambahan pengetahuan serta semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…