Di indonesia, masalah ketenagakerjaan mulai menjadi perhatian sejak masuknya penjajahan. Dimulai dengan belanda, portugis, inggris, dan kemudian jepang. Semuanya menerapkan sistemnya masing – masing. Meskipun demikian, perlindungan terhadap tenaga kerja baru mulai mendapat perhatian setelah Belanda di bawah pimpinan Deandels menerapkan etische politik (politik balas budi). Semenjak saat itu, maka mulai lahir peraturan-peraturan (hukum) tentang ketenagakerjaan, yang mana peraturan yang dibuat mulai memeperhatikan sisi-sisi kemanusiaan sebagaimana perbedaan hukum formil dan materiil.
Untuk itulah di perlukan adanya perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesaman dan kesempatan serta perlakuan tampa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha sebagaimana dalam contoh hukum disiplin ringan . Berikut 4 tujuan hukum ketenagakerjaan menurut Pasal 4 UU No. 13/2003 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tujuan Pengeturan ketenagakerjaan adalah untuk:
Tujuan dari adanya hukum ketenagakerjaan tidak lain adalah untuk memberdayakan dan mendayagunkan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Sudah banyak kita dengar mengenai kasusu tidakana yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh atsana kepada para bawahannya. Hal yang masih marak terjadi adalah pemaksaaan kerja lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Belum lagi hal lain seperti perlakukan dan tidakan yang tidak menyenangkan yang meliputi kekerasan secara verbal dri atasan hingga juga kekerasan secara fisisk. Tentu saja hal ini merupakan tindakan yang salh meskipun apapun juga alasan dibaliknya. Peritiwa yang demikian masih sering dana marak terjadi disekitar kita sebagai salah satu contoh hukum kebiasaan .
Oleh sebab itu, tentu dengan adanyan hukum ketenagakerjaan maka akan dapat meminimalisir kejadian yang demikian. Sehingga diharapkan para tenaga kerja dapat menjalankan pekerjaannya dengan optimal. Tentunya hal ini juga merupakan bagian dari bagaimana memberdayakan dan mendayagunakan para pekerja sesuai dengan potensinya. Sehingga kemudian hal ini akan memberikan dampak yang bagi bagi perkembangan baik perusahaan ataupun industri yang ada di Indonesia. Diharapkan dengan penerapan hukum ketenagakerjaan yang tept maka tentu akan memberikan dampak positif terhadap semua pekerja dana lemen pendukungnya. [AdSense-B]
2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja Sesuai Dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah
Pembangunan nasional, khususnya bidang ketenagakerjaan diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pekerja. Oleh karena itu hukum ketenagakerjaan harus dapat menjamin kepastian hukum, nilai keadilan, asas kemanfaatan, ketertiban, perlindungan dan penegakan hukum. Seiring dengan pembangunan bidang ketenagakerjaan, tampak maraknya para pelaku dunia usaha berbenah diri pasca krisis ekonomi dan moneter untuk bangun dari mimpi yang buruk, serta terpaan gelombang krisis ekonomi global yang melanda asia tenggara, di mana Indonesia tidak lepas dari terpaan gelombang tersebut. Pemerintah dalam upaya mengatasi krisis ekonomi global bersama dengan masyarakat, terutama para pelaku usaha, salah satu alasan pokok untuk menstabilkan perekonomian dan menjaga keseimbangan moneter serta menghindari kebangkrutan sebagian besar perusahaan yang berdampak terhadap sebagian besar nasib para pekerja pabrikan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah selaku pembina, pengawas, dan penindakan hukum melaksanakan aturan hukum dengan hati-hati mengingat posisi pengusaha dan pekerja merupakan aset potensial bagi negara, sekaligus subyek pembangunan nasional yang berkedudukan sama dihadapan hukum. Aturan hukum sebagai pedoman tingkah laku wajib dipatuhi para pihak dan dengan penuh rasa tanggung-jawab. Kepatuhan bukan merupakan paksaan, melainkan budaya taat terhadap ketentuan hukum sebagaimana dalam contoh hukum positif dan macam macam hukum publik .
3. Memberikan Perlindungan kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan
Seiring perjalanan bangsa sampai memasuki era kemerdekaan, peraturan demi peraturan dibuat untuk melindungi, dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup (secara kemanusiaan) para pekerja. Kini, kita sudah lebih dari setengah abad merdeka. Namun, masalah yang menyangkut tentang ketenagakerjaan mulai dari Upah, Kesejahteraan, dll masih menjadi sorotan. Semuanya masih jauh dari harapan. Kita bisa melihat bahwa hampir semua aksi Buruh memperingati hari buruh sedunia (mayday) selalu menuntut keadilan atas dasar kemanusiaan. Para buruh selalu meneriakkan tentang sistem kerja kontrak, upah, dll. yang semuanya berujung pada kesejahteraan para pekerja.
Namun, pada faktanya masih daja terjadi banyak pelanggaran kepad para tenaga kerja. Mulai dari tindakan PHK yang sewenang wenang dari perusahaan, pemotongan gaji tanpa sebab, hingga tindkan lai yang merugikan para pekerja. Tentu hal hal sebagaimana hal diatas merupakan bagian dari kurangnya perlindungan bagi patra tenaga kerja sehingga mereka tidak dapat menuntut tindakan ketidakadilan ini. Pada akhirnya kondisi yang demikian itu, dapat berpengaruh langsung terhadap kelangsungan hidup serta juga kesejahteraan para pekerja yang maikn tidak karuan. [AdSense-C]
4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarga
Seiring perjalanan bangsa sampai memasuki era kemerdekaan, peraturan demi peraturan dibuat untuk melindungi, dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup (secara kemanusiaan) para pekerja. Kini, kita sudah lebih dari setengah abad merdeka. Namun, masalah yang menyangkut tentang ketenagakerjaan mulai dari Upah, Kesejahteraan, dll masih menjadi sorotan. Semuanya masih jauh dari harapan. Kita bisa melihat bahwa hampir semua aksi Buruh memperingati hari buruh sedunia (mayday) selalu menuntut keadilan atas dasar kemanusiaan. Para buruh selalu meneriakkan tentang sistem kerja kontrak, upah, dll. yang semuanya berujung pada kesejahteraan para pekerja sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di indonesia saat ini .
Dengan adanya hukum ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja dan keluarga menjadi salah satu tujuan uta amengapa kemudian hukum ini dibuat. Tentunya masalah kesejahteraan sendiri menjadi hal yang cukup krusial dan selalu saja menjadi pembahasan serta topik yang hangat untuk dikaji. Terlebih lagi salah satu faktor yang menyangkut kesejahteraan adlah tidak hanya mengeani upah atau standar gaji yang diterima namun juga perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarga. Banya sekali para keluarga dari pekerja yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai sebab perusahaan tidak membackup hal ini, tentu saja halini menjadi salah satu yang harus diuperhatikan sebagai bagian dari prinsip demokrasi yang ada di indonesia .
Nah itulah tadi, 4 tujuan hukum ketenagakerjaan menurut Pasal 4 UU No. 13/2003 UU Ketenagakerjaan. Semoga dapat menjadi referensi dan tambahan pengetahuan bagi anda, serta semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…