Secara umum terlihat ada dua sumber hukum yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan formil. Pengertian Hukum Materil adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan. Sedangkan pengertian HukumFormil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim sebagai contoh hukum kebiasaan .
Selsin dilihat dari pengertiaanya, hukum formil dan hukum materiil sebagai contoh hukum positif dapat dibedakan berdasarkan hal berikut ini :
Perbedaan Hukum Formil dan Materil
Secara yuridis sumber hukum terediri dari sumber hukum formal dan materil:
Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli .
Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, se!arah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan sebagainya. [AdSense-B]
Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materiisi dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum sebagai contoh hukum yang mendidik . & faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor Idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan aturan yang berlaku sebagai petun!uk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain. faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu:
Sumber hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaiman juga tujuan hukum acara pidana .
Faktor yang dapat memengaruhi proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini dibedakan menjadi dua hal. Pertama, struktur sosial yang mencakup aspek (unsur sosial baku) sebagai dasar eksistensi masyarakat, seperti stratifikasi sosial, lembaga sosial, kebudayaan, serta kekuasaan dan wewenang. Kedua, sistem nilai-nilai mengenai apa yang baik dan yang tidak baik (buruk) yang merupakan pasangan nilai-nilai yang harus diselaraskan (diserasikan). Pasangan nilai-nilai inilah yang seharusnya tercermin di dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki makna komprehensip sebagai asas hukum pidana , antara lain kebebasan dengan ketertiban, umum dan khusus, perlindungan dengan pembatasan, kebebasan dan ketertiban, dan lain sebagainya.
Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuknya yang tertentu, yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal. Ia menjadi dasar kekuatan yang dilihat dari bentuknya, mengikat baik itu bagi warga masyarakat maupun para pelaksana hukum (penegak hukum) itu sendiri. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis, yaitu Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktrat, doktrin.
Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, [AdSense-C]
Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia. Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 UUD menentukan: “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum. dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak.
Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
itulah tadi, perbedaan hukum formil dan materiil berdasarlan sumber hukumnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…