Categories: Hukum

Macam-macam Bentuk Hukum Perusahaan

Hampir seluruh penduduk di sebuah negara ingin sekali untuk menjadikan dirinya sebagai seorang pengusaha. Jika ia menjadi pengusaha, ia dapat dengan mandiri mengelola dan menghasilkan pendapatan yang berasal dari perusahaannya sendiri. Untk menjadi seorang pengusaha, keberanian dan tekad tidaklah cukup. Hal-hal tersebut harus didukung dengan kreatifitas dan kemauan untuk terus belajar agar perusahaan yang ia bangun dapat berkembang dengan baik. Namun, hal yang paling penting untuk diketahui oleh seorang pengusaha adalah hukum perusahaan. Hukum perusahaan ini juga menganut beberapa poin mengenai sifat sifat hukum, yang salah satunya adalah mengikat dan memaksa.

Oleh karena itu, setiap perusahaan harus mengikuti segala peraturan yang ada agar tidak memberikan kerugian bagi negara dan dapat menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan aman dan nyaman. Untuk hukum perusahaan sendiri, ia termasuk ke dalam hukum publik, bukan contoh hukum privat. Sayangnya masih tidak banyak pengusaha yang tidak menyadari pentingnya hukum perusahaan ini sehingga mereka seringkali memiliki masalah dengan negara, yang juga seringkali berakhir dengan pembayaran denda atau bahkan pencabutan ijin usaha.

Hukum perusahaan ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban bagi seorang pelaku usaha dengan juga mengambil beberapa fungsi dari fungsi hukum dalam masyarakat. Jadi, cakupan hukum perusahaan ini sebenarnya cukup luas, maka dari itu kita dapat menemukan beberapa hukum yang diaplikasikan kepada tipe atau jenis perusahaan tertentu seperti bentuk hukum perusahaan swasta di Indonesia. Pelaku usaha seperti importir, koperasi, distributor, Badan Usaha milik negra atau pribadi juga termasuk dalam cakupan hukum ini.

Dengan mangambil fungsi hukum perusahaan, sebuah perusahaan dapat mendapatkan manfaat dari sana yang sangat berguna bagi perusahaan, seperti legalitas usaha contohnya. Legalitas merupakan salah satu dari banyak sekali unsur perusahaan yang sangat penting yang menjadi pondasi kokoh bagi sebuah perusahaan. Setelah mengetahui gambaran mengenai apa itu hukum perusahaan, mari kita cari tahu apa sebenarnya hukum perusahaan itu.

Apa itu Hukum Perusahaan?

Hukum perusahaan bukanlah merupakan sebuah hukum yang termasuk dalam contoh hukuman yang tidak tertulis, yang mengatur mengenai hukum dalam sebuah perusahaan yang terspesifikasi dalam beberapa bentuk. Hukum perusahaan tertulis, dan juga bukan tergantung dari siapa subjek nya, namun tergantung terhadap bagaimana bentuk perusahaan itu sendiri, jadi ia termasuk ke dalam contoh hukum objektif. Dengan mengambil beberapa bab dari KUHP dan KUHD yang telah terkodifikasi dan ditambahkan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang memuat tentang perusahaan, terciptalah sebuah hukum perusahaan.

Seperti halnya dengan hukum lainnya, hukum perusahaan juga mendapat pembaharuan atau revisi. Untuk itu setiap perusahaan diharuskan untuk mengetahui dan mengaplikasikan poin-poin penting dari perubahan tersebut. Hukum Perusahaan ini erat kaitannya dengan hukum perdagangan, dan tentunya dengan bentuk hukum perusahaan itu sendiri. Selain itu, hukum perusahaan juga mengatur mengenai hal-hal lainnya seperti merk, lisensi, asuransi, dan juga hal yang paling utama dari semuanya yaitu pendaftaran perusahaan. Segala aturan ini harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan aktifitas perusahaan mulai dari produksi hingga distribusi dengan aman dan nyaman, serta mendapat perlindungan dari pemerintah mengenai hukum. Jadi mereka tidak perlu khawatir akan mendapatkan hukuman dari pemerintah, asalah mereka dapat mengikuti aturan dengan baik.

[AdSense-B]

Tentunya siapa saja wajib mematuhi hukum, dalam hal hukum perusahaan adalah setiap pelaku usaha. Pelaku usaha diartikan sebagai perorangan atau badan yang melalukan kegiatan usaha di Indonesia. Sebuah perusahaan juag memiliki pengertian bahwa ia memiliki bentuk usaha yang tetap, didirikan, dan melaksanakan kegiatan usahanya secara terus menerus yang berkedudukan di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Jadi sebenarnya hukum perusahaan ini mengambil dua aspek penting, yaitu bentuk dan jenis usaha.

Sumber Hukum Perusahaan

Lalu darimanakah hukum perusahaan itu berasal dan dibentuk? Tentunya suatu hukum tidak bisa tiba-tiba ada begitu saja, pasti ada sumber-sumber hukum nya. Ada empat sumber utama yang dijadikan dasar pembentukan suatu hukum perusahaan yaitu Undang-undang, yurispudensi, behavior suatu perusahaan, dan juga kontrak perusahaan yang dibentuk di awal. Untuk perundang-undangan sendiri didasarkan pada pedoman bangsa kita yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang sampai saat ini masih mendapat perkembangan. Kontrak perusahaan dan yurispudesi juga merupakan hal yang sangat kuat dan mengikat, sementara kebiasaan perusahaan merupakan pola perusahaan yang sangat sulit untuk dirubah. Bisa saja itu merupakan pola produksi, pola distribusi, atau pola dalam keuangan perusahaan.

Undang-undang lain yang menjadi sumber hukum adalah segala UU yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan seperti UU no.40 tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, UU no. 6 Tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri, UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, UU No.15 Tahun 2001 tentang merk, dan masih banyak lagi. Undang-undang yang merupakan sumber dari hukum perusahaan ini sebenarnya adalah segala hal yang menyangkut tentang perusahaan, mulai dari internal sampai eksternal nya.

Bentuk-bentuk Hukum Perusahaan

Disamping adanya macam macam hukum publik, hukum perusahaan ini mengatur mengenai hukum pada perusahaan tergantung pada bentuk perusahaan itu sendiri. Pada hukum yang bersifat nasional ini, jadi bukan termasuk dalam fungsi hukum Internasional, ada beberapa jenis perusahaan. Yang pertama adalah Perusahaan Perorangan, contohnya adalah perusahaan perindustrian, perdagangan, atau perusahaan dalam bidang perjasaan.

Lalu jenis selanjutnya adalah perusahaan yang tidak termasuk dalam badan hukum. Yang termasuk dalam kategori perusahaan ini adalah Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV). Perusahaan dalam kategori ini diatur dalam KUHD, atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Perusahaan yang termasuk dalam bukan badan hukum ini juga melakukan kegiatan dalam bidang perekeonomian. Biasanya, perusahaan dengan jenis ini dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang yang melakukan usaha dengan kerja sama.

[AdSense-C]

Pada kategori yang terakhir adalah perusahaan badan hukum. Termasuk di dalamnya adalah perusahaan jenis Perseroan Terbatats (PT), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). Diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 yang mengatur tentang  perusahaan yang termasuk badan hukum. Apabila anda masih bingung mengenai PT, Perum, dan Persero, akan kami berikan penjelasan singkat mengenai mereka. PT dan koperasi termasuk dalam badan usaha miliki swasta. Perum merupakan perusahaan publik, dan Persero merupakan badan usaha miliki negara. Jadi mereka dibedakan berdasarkan kepemilikannya.

Konklusi

Jadi setelah mengenal bentuk hukum perusahaan yang juga termasuk dalam sistem hukum Indonesia saat ini, kita mengetahui bahwa  bentuk hukum perusahaan dibedakan menurut bentuk perusahaan itu sendiri. Penerapan atau pengaplikasian suatu hukum perusahaan juga berbeda-beda, meskipun berdasarkan pada sumber yang sama  yakni Pancasila dan UUD 1945. Penerapan yang berbeda ini menunjukkan asas keadilan yang dapat ditemukan pada sila kelima Pancasila. Perusahaan yang bukan merupakan badan hukum dan berbentuk kecil mendapatkan aturan yang lebih sederhana daripada perusahaan yang merupakan badan hukum seperti PT atau Persero.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago