Categories: Hukum

3 Sifat Sifat Hukum Yang Mengikat

Hukum mempunyai pengertian yang luas. Setiap sudut dalam kehidupan ini pasti terkait dengan yang manaya hukum. Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merpakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum sehingga bisa diartikan hukum merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

Dalam definisi lain hukum diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Selain itu, hukum juga memiliki sifat yang tak bisa diabaikan sebagaimana 3 Sifat Sifat Hukum yang mengikat.

1. Mengatur

Sifat hukum yang pertama adalah mengatur (fakultatif). Hukum bersifat mengatur karena dalam hukum berisi berbagai macam bentuk peraturan baik perintah maupun larangan yang mengatur setiap tingkah laku masyarakat. Dengan adanya sebuah aturan berupa perintah dan larangan ini, maka diharapkan akan tercipta ketertiban dan keteraturan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu sebagaimana dalam macam macam hukum publik .

Pada hukum fakultatif/memaksa ini, pembentukan undang-undang juga memberi perintah seperti halnya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini langsung ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan hukum imperatif/memaksa yang juga secara langsung tertuju kepada pribadi-pribadi. Contohnya : [AdSense-B]

  • Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai  pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagai pasal yang sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjian kerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuat perjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis bukanlah hal yang imperative/memaksa;
  • Dalam pasal 119 KUH Perdata berbunyi : ”Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum, berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakannya ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”. Jadi, dalam hal ini sebenarnya kedua belah pihak dapat mengesampingkan peraturan ini, jika kedua belah pihak membuat persetujuan-persetujuan lain yang sekiranya dapat membuat kedunya saling menyepakati persetujuan atau perjanjian tersebut.misalnya dengan membuat harta mereka terpisah satu sama lain,atau sebagainya.

2. Memaksa

Sifat hukum selanjutnya adaah memaksa (Imperatif), yaitu hukum bertindak sebagai peraturan yang dapat memaksa seseorang untuk menaati serta mematuhinya dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh terhadap hukum tersebut seperti juga macam macam hukum positif  . Dengan ini jelaslah bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar.

Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu. Contohnya :

  • Seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP).
  • Apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

3. Melindungi

Sifat hukum yang terakhir adalah melindungi sebagaimana juga fungsi hukum perusahaan . Hukum bersifat melindungi karena memang dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjamin setiap hak hak warga masyarakat. Hal ini agar tercipta keseimbangan, keadilan dan ketertiban diantara berbagai kepentingan masyarakat. Perlindunhan hukum diberikan kepada siapapun juga tanpa memandang jenis kelamin, usia atau juga status sosial. Hukum haruslah mampu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya sehingga tidak ada diskriminasi di depan hukum. [AdSense-C]

Pada faktanya hukum yang terjadi kini hanya memberi perlindungan bagi mereka yang memiliki kekuasaan, kekayaan dan kewenangan. Dengan mudahnya mereka yang memiliki kemampuan demikian dapat lepas dari tindakan hukum yang seharusnya berlaku kepada semua orang. Mirisnya lagi, mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial yang mumpuni akan dihukum dengan sangat berat, bahkan jikalau kasusnya hanya mencuri sebatang kayu tetangga. Fakta ini sudah tak dapat diabaikan sebab jelas-jelas terjadi didepan mata kita sendiri.

Setiap warna negara sama didepan hukum, maka seharusnya seorang koruptor yang merupakam maling kelas kakap juga dihukum dengan berat dan diperlakukan sebagai nerapidana sebagaimana narapidana umum. Bukan dapat dengan gampangnya mendapatkan kemewahan meskipun sedang berada di dalam bui. Tentunya hal ini bukan lagi menjadi sebuah rahasia, sebab pada faktanya para koruptor dapat dengan leluasa memesan kamar dengan perlengkapam dan fasilitas mewah di kamar penjaranya.

Lalu bagaimanakan dengan masyarakat sipil biasa atau tahanan umum. Pastinya mereka tidak mendapatkan hal yang sama sebab mereka tidak mampu menyuap dan menyogok kalapas demi mendapatkan fasilitas tersebut. Lalu apakah fungsi hukum yang disebut melindungi sudah bisa melindungi semua masyarakat Indonesia. Jawabannya bisa Iya dan bisa tidak. Namun jika berkaca pada kondisi hukum Indonesia seperti sekarang ini, maka tentu akan membuat kitabsemakin mengelus dada.

Hakim, Kalapas, jaksa dan aparat penegak hukum dapat dengan mudah disuap menggunakan iming iming rupiah dan dollar. Padahal mereka adalah elemen penting untuk dapat menegakan hukum sebagai mana mestinya. Jika sudah demikian maka sangat wajar jika kemudian kita mengalami krisis etika dan moral terutama bagi aparat penegak hukum. Lalu apakah kita harus diam saja, tentu tidak sebagai warga negara dan generasi muda maka tentu kita harus merubah paradigma tersebut. Agar kelak anak cucu kita dapat menikmati sistem hukum yang berkeadilan dan juga menjalankan fungsi dan sifat hukum sebagaimana mestinya.

Itulah tadi, 3 Sifat Sifat Hukum yang mengikat. Semoga dapat menjadi referensi bagi anda sebagaimana fungsi hukum internasional , fungsi hukum di dalam masyarakat , fungsi dewan keamanan pbb ,  dan macam macam hukum yang ada di indonesia  serta semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

5 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

5 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

5 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

5 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago