Categories: Hukum

Penjabaran Unsur-unsur Hukum Perusahaan

Setelah kita memahami tentang macam-macam bentuk hukum perusahaan, kita akan kembali mengulas mengenai hal tersebut, namun pada pertemuan kali ini kita akan berfokus kepada apa saja yang menjadi unsur dari hukum perusahaan tersebut. Seperti yang kita tahu, di Indonesia sendiri kita dapat dengan mudah menemukan berbagai bentuk hukum perusahaan dan juga bentuk hukum perusahaan swasta di Indonesia yang berbeda-beda. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, hukum perusahaan dibedakan menurut beberapa hal, termasuk bentuk perusahaan itu sendiri. Di tiap bentuk perusahaan, ada peraturan tersendiri yang digunakan sebagai hukum perusahaan bagi bentuk perusahaan tersebut.

Dengan mengambil beberapa fungsi hukum perusahaan yang teramat penting bagi sebuah perusahaan, tentunya dari pengaplikasian hukum tersebut, tidak akan ada pihak yang dirugikan karena pemiliki perusahaan pun akan mendapatkan keuntungan dari pematuhan aturan tersebut. Dengan aturan yang dipatuhi tersebut, perusahaan bisa memiliki legalitas untuk menjalankan usahanya dengan tenang tanpa khawatir melanggar hukum.

Meskipun salah satu sifat sifat sifat hukum adalah mengikat, namun bukan berarti perusahaan akan terkekang dengan adanya aturan ini. Hukum perusahaan hanya dibentuk untuk meminimalisir kerugian dari aktifitas usaha, untuk memastikan tidak ada pihak yang akan mengalami kerugian apabila sebuah perusahaan menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, sebenarnya adanya hukum perusahaan ini sangat membantu untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi, karena setiap orang merasa bahwa ia mendapatkan perlindungan dari adanya hukum perusahaan ini.

Karena mendapatkan beberapa nilai dari fungsi hukum dalam masyarakat, kegiatan perekonomian bisa berjalan dengan lancar. Hukum Perusahaan itu sendiri memiliki beberapa unsur penting yang juga merupakan sebuah identitas bagi perusahaan. Namun mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari perusahaan itu sendiri dari para ahli hukum sebelum menjabarkan unsur-unsur hukum perusahaan yang berlaku.

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai apasa aja unsur dari suatu hukum persuhaan, alangkah baiknya jika kita melihat beberapa pengertian mengenai sebuah perusahaan dari para agli hukum yang tentunya sudah paham betul mengenai macam macam hukum publik. Di sini kami mengambil tiga pendapat yang sebenarnya kurang kebih memiliki pendapat yang sama mengenai perusahaan. Kami juga menambahkan pengertian yang bersumber dari Undang-undang.

  1. Pengertian Menurut Molengraaff

Yang pertama merupakan pendapat dari Molengraff. Menurut Molengraaff, “sebuah perusahaan merupakan proses kegiatan secara keseluruhan yang dilakukan dengan periode yang lama dan terus menerus, melakukan kegiatan usaha ke luar perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dan penghasilan lewat aktifitas perdagangan dengan cara menyerahkan suatu barang atau produk tertentu atau lewat perjanjian”. Hal tersebut sejatinya merupakan jenis kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan secara umum. Pendapat dari Molengraaff tadi hanya menjelaskan kegiatan apa yang dilkukan di perusahaan, belum mencakup mengenai bagaiamana sebenarnya bentuk dari perusahaan itu sendiri.

[AdSense-B]

  1. Pengertian Menurut Polak

Selanjutnya ada pengertian perusahaan menurut Polak. Polak menjabarkan perusahaan secara detail dengan menjabarkan salah satu aktifitas di dalamnya, yakni pembukuan. Menurutnya, “suatu perusahaan merupakan suatu usaha yang harusnya melakukan kegiatan pembukuan, seperti perhitungan rugi dan laba”. Hal ini merupakan hal yang umum ditemukan dalam perusahaan, terutama dalam bidang administrasi dan keuangan. Kegiatan pembukuan tadi diperlukan untuk meminimalisir resiko kesalahan dalam pencatatan keuangan. Selain itu, informasi keuangan dapat ditelusuri dan diperoleh dengan mudah dengan adanya catatan keuangan sesuai standar.

  1. Pengertian Menurut Komar Andasasmita

Komar menyempurnakan kedua pendapat di atas dengan melakukan pembedaan antara unsur perusahaan dan unsur jabatan. Menurutnya, “perusahaan ialaha mereka yang melakukan kegiatan secara teratur dan saling berkesinambungan dan juga bersifat terbuka dalam suatu kadar kualitas tertentu untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka. Sedangkan jabatan merupakan mereka yang memiliki tujuan atau menggunakan keahlian seperti dokter, notaris, pengacara, atau pendeta”

  1. Menurut Pasal 1 Huruf B UU Wajib Daftar Perusahaan

Di dalam contoh hukum Undang-undang yang mengatur mengenai hukum perusahaan, Pasal 1 Huruf B tentunya wajib untuk dilaksanakan. Dalam Pasal ini memuat pengertian mengenai apa arti dari sebuah perusahaan. Dalam Pasal ini kita dapat menemukan sebuah pengertian yaitu “ Tiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan usahanya secara terus menerus  dan bersifat didirikan, melakukan pekerjaan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan”.

Dua Unsur Pokok dari Sebuah Perusahaan

Dari berbagai pendapat yang dikelurakan oleh beberapa tokoh ahli hukum serta Undang-Undang, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ada dua unsur pokok yang menjadi sebuah pondasi bagi perusahaan. Kedua unsur ini sangat lekat dengan perusahaan , sehingga tidak ada perusahaan yang tidak memiliki unsur ini.

Unsur yang pertama adalah bentuk usaha. Seperti yang telah dijelaskan pada UU, bentuk usaha perusahaan berbeda-beda, asal memiliki beberapa faktor yang sama seperti merupakan bentuk organisasi atau badan usaha lain yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Sebuah perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya di negara Indonesia.

Sedangkan untuk unsur yang kedua adalah jenis usaha. Jenis usaha yang dilakukan oleh sebuah perusahaan secara umum kurang lebih sama yaitu kegiatan industri, perdagangan, keuangan, atau jasa. Kegiatan tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan secara terus menerus untuk bisa mendapatkan profit atau keuntungan dari proses usaha. Profit yang dihasilka tadi dapat digunakan untuk ekspansi perusahaan, atau digunakan untuk memberikan deviden bagi para investor.

Unsur yang Diperhatikan Saat Memulai Perusahaan

Dengan berdasarkan nilai yang bisa diambil dari macam macam hukum positif, ada beberapa poin penting yang sekaligus menjadi tips bagi siapa saja yang ingin memulai perusahaan. Ada beberapa hal yang harus dipikirkan terlebih dahulu untuk meminimalkan adanya resiko kebangkrutan karena faktor internal. Yang pertama adalah mempertimbangkan jenis perusahaan. Apakah anda ingin membentuk sebuah perusahaan industri, atau perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa? Tentunya hal tersebut merupakan poin pertama yang harus dipikirkan .

[AdSense-C]

Selanjutnya adalah pasar. Anda harus bisa menjawab pertanyaan “Anda ingin menjual produk yang anda hasilkan kepada siapa?”. Untuk bisa mengatasi hal ini perlu dilakukan survei untuk mengetahui permintaan dari calon customer. Berikutnya adalah pertimbangan resiko. Cakupan resiko yang bisa menyerang perusahaan sangatlah luas, dan ia bisa datang dari eksternal atau internal. Skill manajemen yang mumpuni dibutuhkan untuk bisa meminimalisir adanya resiko.

Selain tiga point yang telah dijabarkan di atas, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah teknik produksi, luas usaha, sarana yang sekiranya akan digunakan, dan juga distributor. Hal tersebut sangatlah penting untuk ditata terlebih dahulu agara dapat membentuk sebuah perusahaan yang kokoh.

Unsur-unsur Hukum Perusahaan

Hukum di Indonesia sangatlah banyak jenisnya, seperti contoh hukum yurisprudensi dan contoh hukum doktrin. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bentuk hukum perusahaan sangat tergantung dari bagaimana bentuk perusahaan itu sendiri. Begitu juga dengan unsur hukumnya, yang sangat bergantung dari bagaimana unsur yang berada dalam perusahaan. Unsur-unsur tersebut adalah :

  1. Badan Usaha, bentuk dari perusahaan
  2. Kegiatan ekonomi, proses yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan profit
  3. Melakukan kegiatan secara terus menerus
  4. Bersifat tetap, kegiatan dan bentuk usaha ditetapkan dalam waktu yang lama
  5. Bersiat tidak rahasia, perusahaan merupakan perusahaan legal yang diketahui oleh umum, dilegalkan menurut peraturan pemerintah
  6. Profit oriented, perusahaan berfokus untuk mendapatkan keuntungan
  7. Pembukuan, setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan pembukuan, meskipin bentuknya sederhana

Itulah tadi informasi mengenai apa saja unsur-unsur hukum perusahaan di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat berguna untuk memberikan informasi lebih kepada anda yan tertarik untuk memulai start up. Taatilah aturan yang ada agar anda dapat melakukan kegiatan usaha dengan aman dan tenang.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

5 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

5 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

5 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

5 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago