Categories: Hukum

Unsur Unsur Hukum Waris Adat

Unsur unsur hukum waris adat, hukum adat besar pengaruhnya terhadap hukum waris adat dan sebaliknya hukum warispun berdiri sentra dalam hubungan hukum- hukum adat lainnya, sebab hukum waris meliputi aturan-aturan hukum yang berlainan dengan proses yang terus-menerus dari abad ke abad, ialah suatu penerusan dan peralihan kekayaan baik materil maupun immamterial dari suatu angkatan ke angkatan berikutnya.

Menurut Soepomo “Hukum adat waris memuat peraturan- peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barangbarang harta benda dan barang-barang yang yang tidak berwujud benda (Immateriele Goederen) dari suatu angkatan manusia (Generatie) kapada turunannya. Proses itu telah dimulai dalam waktu orang tua masih hidup.”

Tidak menjadi “akuut (mempengaruhi) oleh sebab orang tua meninggal dunia, memang meninggalnya bapak dan ibu adalah suatu peristiwa yang penting bagi proses itu, akan tetapi sesungguhnya tidak mempengaruhi secara radikal proses penerusan dan pengoperan harta benda dan harta bukan benda tersebut”.2 Inti dari pandangan Soepomo di atas adalah seluruh harta keluarga, baik harta suami, harta isteri serta harta bersama akan menjadi hak daripada keturunannya.

Istilah waris di dalam kelengkapan istilah hukum waris adat diambil alih dari bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia. Hukum waris adat tidak semata-mata hanya akan menguraikan tentang waris dalam hubungannya dengan ahli waris, tetapi lebih luas dari itu sebagaimana juga  contoh pelanggaran norma sosial dan  contoh pelanggaran nilai nilai Pancasila.

Hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikkannya dari pewaris kepada ahli waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya sebagaimana hukuman bagi pelanggaran ham ringan.

Menurut Ter Haar : “Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi.

Menurut Soepomo : “Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya”

Hal yang penting dalam masalah warisan ini adalah bahwa pengertian warisan itu memperlihatkan adanya tiga unsur yang masing- masing merupakan unsur yang esensial (mutlak), yakni:

  1. Seorang peninggal warisan yang pada saat wafatnya meninggalkan harta kekayaan.
  2. Seorang atau beberapa orang ahli waris yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan ini.
  3. Harta warisan atau harta peninggalan, yaitu kekayaan “in concreto” yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada para ahli waris itu.

[AdSense-B]

Hukum waris adat itu mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum Islam maupun hukum barat. Sebab perbedaannya terletak dari latar belakang alam pikiran bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dengan masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika sebagaimana juga  apa itu politik terbuka. Latar belakang itu pada dasarnya adalah kehidupan bersama yang bersifat tolong menolong guna mewujudkan kerukunan, keselarasan dan kedamaian di dalam hidup.

Selain itu, Menurut hukum adat, maka untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris digunakan dua macam garis pokok, yaitu :

  • Garis pokok keutamaan

Garis pokok keutamaan, adalah garis hukum yang menentukan urutan- urutan keutamaan diantara golongan-golongan dalam keluarga pewaris, dengan pengertian bahwa golongan yang satu lebih diutamakan daripada golongan yang lain. Penggolongan garis pokok keutamaan adalah sebagai berikut :

  1. Kelompok keutamaan I : Keturunan pewaris
  2. Kelompok keutamaan II : Orang tua waris
  3. Kelompok keutamaan III : Saudara-saudara pewaris dan keturunannya
  4. Kelompok keutamaan IV : Kakek dan nenek pewaris dan seterusnya.
  • Garis pokok penggantian

Garis pokok penggantian adalah garis hukum yang bertujuan untuk menentukan siapa di antara orang-orang di dalam kelompok keutamaan tertentu, tampil sebagai ahli waris. Yang sungguh-sungguh menjadi ahli waris adalah : 1) Orang yang tidak punya penghubung dengan pewaris. 2) Orang yang tidak ada lagi penghubungnya dengan pewaris yang berbeda dengan cara memberi hukuman kepada anak.

Di dalam pelaksanaan penentuan para ahli waris dengan mempergunakan garis pokok keutamaan dan pengganti, maka harus diperhatikan dengan seksama prinsip garis keturunan yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu

Itulah tadi, Unsur unsur  hukum waris adat, semoga dapat bermanfaat.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

5 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

5 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

5 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

5 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago