Categories: Hukum

Mengenal 3 Hukum Pembagian Warisan yang Ada Di Indonesia

Perihal hukum pembagian warisan memang dirasa penting diketahui, bagaimana tidak, perkara ini tidak bisa dianggap remeh, sama halnya dengan penyebab konflik sosial secara umum. Masalah warisan pasti dialami setiap orang dengan kekayaan yang dapat ditinggalkan, diturunkan, atau dialihkan.

Waris sendiri memiliki arti segala sesuatu hal peninggalan baik itu berupa asset maupun berbentuk uang yang ditinggalkan oleh pihak pewaris (dalam hal ini orang yang meninggal) dan sudah diwasiatkan kepada ahli waris. Wujud dari warisan tersebut dapat berupa harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, dan juga termasuk utang.

Sebagai contoh, harta yang bergerak yaitu kendaraan, sertifikat deposito, logam mulia serta masih ada lainnya. Sedangkan katagori harta tidak bergerak adalah tanah dan juga rumah. Untuk utang misalnya, utang kepada pihak saudara, bank maupun pihak lainnya.

HUKUM PEMBAGIAN WARISAN

Perihal pembagian warisan, ahli waris tak boleh gegabah dalam membagi warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris. Ahli waris pun tak bisa semaunya sendiri dalam menuntuk bagian tertentu atau bahkan minta “jatah” lebih besar dari pada yang lainnya.

Perlu diketahui, warisan ternyata memiliki cara main serta hukumnya tersendiri. Ketika pembuatan surat wasiat, pewaris wajib mengetahui tentang aturan pembagian warisan sesuai hukum waris. Tujuanya disini ialah untuk membagi secara adil sesuai dengan hukum waris yang berlaku. Difinisi adil disini kerap kali tidak sama secara jumlah atau tidak dibagi sama rata, sebagai gambaran bila mana pewaris mempunyai 3 orang anak, bisa saja anak pertama memperoleh bagian lebih besar dibandingkan dengan anggota yang lain.

Bila anggota keluarga sudah mengetahui pembagian secara hukum waris, harapnya ahli waris bisa mengerti serta mempunyai sikap lapang dada menerima keputusan yang sudah diwasiatkan. Menurut Prof. Dr. Wirjono, hukum waris bisa diartikan sebagai aturan yang mengatur harta kekayaan dan kedudukannya  setelah pewaris meninggal dunia hingga sampai kepada tata cara pemindahan harta tersebut kepada ahli waris yang sudah di tentukan.

Aturan tersebut tercatat di dalam kitab undang-undang hukum perdata, yang memiliki  aturan yang jelas secara hukum dan bisa diperkarakan dipengadilan bila mana tak memperoleh kesepakatan saat pengambilan keputusan perihal pembagian warisan yang dimaksud.

HUKUM WARIS DI INDONESIA

Di Indonesia, terdapat tiga jenis hukum waris yang berlaku dimasyarakat. Ketiganya yaitu hukum waris adat, hukum waris menurut ajaran Agama Islam, dan hukum waris perdata. Agar lebih jelas memahaminya, berikut merupakan pemaparannya, antara lain sebagai berikut :

  1. Hukum waris adat

Hukum pembagian waris adat merupakan hukum waris yang dijalankan serta diyakini oleh suku tertentu di Indonesia. Beberapa hukum waris adat, aturanya tidak tertulis, akan tetapi masyarakatnya sangat mematuhi aturan tersebut. Bila mana melanggat akan mendapatkan sanksi.

Hukum waris adat banyak dipengaruhi adanya hubungan kekerabatan dan juga struktur kemasyarakatan yang dianut. Selain itu, jenis pewarisannya sangat beragam, berikut merupakan cotohnya :

  • Sistem keturunan, secara garis besar cara ini dibedakan menjadi tiga yaitu, garis keturunan dari bapak, garis keturunan ibu, dan yang terakhir adalah garis keturunan keduanya.
  • Sistem individual, adalah jenis pembagian warisan yang berdasarkan bagianya sendiri-sendiri. Sistem ini umumnya banyak digunakan di masyarakat suku Jawa.
  • Sistem kolektif, metode ini merupakan pembagian warisan dengan kepemilikan masing-masing ahli waris mempunyai hak untuk mendapatkan warisan atau tidak memperoleh warisan. Biasanya, warisan jenis kolektif berbentuk barang pusaka pada kalangan masyarakat tertentu.
  • Sistem mayorat, yaitu pembagian warisannya diberikan kepada anak tertua yang tugasnya memimpin keluarga. Sebagai contoh pembagian warisan mayorat dapat ditemukan dimasyarakat Lampung dan Bali.
  1. Hukum Warisan Islam

Seperti namanya, hukum pembagian warisan ini berlaku hanya di kalangan masyarakat yang memeluk Agama Islam. Dimana pembagian warisan tersebut menggunakan prinsip individual bilateral. Atau bahasa mudahnya yaitu, sebagai ahli waris harus berasal dari garis ayah atau pun ibu.

Dalam hukum warisan Islam, makna warisan merupakan jenis aset atau harta yang diberikan bila mana sang pewaris sudah meninggal dunia, bila orang tersebut masih hidup, pemberikan aset atau harta tersebur dikarakan sebagai hibah dan bukan warisan.[AdSense-B]

  1. Hukum Waris Perdata

Hukum pembagian warisan ini paling umum di gunakan di Negara Indonesia, hukum waris perdata dalam beberapa aturannya mirip dengan kebudayaan masyarakat barat. Dimana, warisan dapat diberikan kepada yang telah terpilih yaitu ahli waris yang tercantum dalam surat wasiat atau keluarga dari keturunanya atau yang mimiliki hubungan kekerabatan misalnya anak, orang tua, saudara, nenek, kakek, hingga saudara dari keturunan tersebut.

Sistem hukum waris perdata menganut prinsip individual, yang mempunyai arti setiap individu ahli waris berhak memperoleh harta warisan sesuai pembagiannya masing-masing. Bila mana menggunakan surat warisan, maka  yang memiliki hak sebagai ahli waris adalah orang yang hanya ditentukan serta tercatat dalam surat wasiat tersebut.

Dari penjelasan diatas, sesuai dengan jenis hukum pembagian waris dapat ditarik kesimpulan bahwa kehidupan masyarakat Indonesia dalam pembagian warisan tidak serta merta semunya menggunakan hukum waris perdata. Hal tersebut dikarenakan Indonesia memiliki agama, suku dan budaya yang beragam.

Namun, dari keselurhan hukum tersebut, sudah menerapkan pembagian warisan secara adil dan merata supaya tak menimbulkan adanya kecemburuan sosial serta muncul dampak perang dingin. Tentunya aturan yang digunakan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku baik secara adat maupun agama yang dianut.

Ternyata warisan tidak melulu tentang hal indah berupa harta yang dapat mensejahterakan para pewarisnya namun dapat juga berbentuk tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh ahli waris. Maka tak heran, kerap kali warisan menjadi satu hal diributkan pada saat terjadinya peristiwa kematian seseorang, tak jarang perkara tersebut menjadikan hubungan persaudaraan menjadi tidak lagi harmonis sama halnya dengan penyebab perang padri.

Mulai dari perbedaan pendapat mengenai pembagian tanggung jawab hingga masalah pembagian harta warisan misalnya tanah, ataupun rumah yang tak diberikan secara adil. Maka itu penting, diketahui tentang pembagian warisan, aturan main serta hukum warisan.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago