Categories: HAM

2 Hukuman Bagi Pelanggaran HAM Ringan

Hukuman bagi pelanggaran HAM ringan menjadi salah satu topik yang selalu menarik untuk dibahas. Sebab dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM relatif terus mengalami peningkatan.

Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa belum adanya kesadaran sebagian besar masyarakat kita dalam upaya menghormati HAM yang menjadi Hak dasar bagi setiap manusia. Padahal jika kita telaah lebih jauh HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dalam diri setiap manusia seperti juga pada hukuman bagi  kdrt. Di Indonesia sendiri HAM secara jelas te;ah diatur dalam Pasal 28  UUD 1945.

Hal ini menunjukkan bahwa ternyata HAM merupakan unsure yang penting terutama dapat upaya menjadikan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi aman, damai dan tenteram. Upaya penegakan HAM sendiri tidak hanya dilakukan oleh aparatur penegak hukum namun juga di Indonesia sendiri telah dibentuk Komisi HAM yang bertugas menyelesaikan dan mencari solusi mengenai kasus pelangggaran HAM yang masih banyak dan marak terjadi. Mulai dari pelanggaran HAM ringan hingga pelanggaran HAM yang sifatnya besar sebagaimana perbedaan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban .

Tentu saja upaya penegakan HAM sendiri tak dapat berjalan dengan mudah tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Dalam hal ini masyarakat memiliki peranan yang penting tidak hanya sebagai komponen utama dalam penegakan HAM namun juga harus berperan aktif dalam upaya memberikan kesadaran akan upaya saling menghormati HAM antara satu dan yang lainnya ciri ciri masyarakat hukum adat . Bagi mereka para pelaku pelanggaran HAM juga telah dibuatkan hukuman yang tentunya dapat bersifat memberikan efek jera, sebagaimana 2 hukuman bagi pelanggaran HAM Ringan berikut ini :

  1. Pidana Denda

Denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya tetap, dan denda harian, yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang. Denda kebanyakan dibayarkan di pengadilan, namun polisi di negara tertentu bisa menjatuhkan tilang terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Di Indonesia diatur dalam pasal 30 KUHP, dalam delik pelanggaran dendanya masih tertulis vijf en twintig gulden (stand 1915), Pemerintah RI lewat UU No. 16 Prp.1960 menaikkannya menjadi kelipatan 10 kali dari nilai denda yang tercantum dalam pasal pasal tersebut sebagimana hukuman yang masih rendah bagi koruptor.

[AdSense-B]

2. Pidana Pemenjaran atau Pidana

Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan[Pasal 30 ayat (2) KUHP].

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Sumber-sumber Hukum Pidana :

  • Undang Hukum Pidana antara lain :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569)
  • Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme, dll.

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, salahsatunya adalah Hukuman Penjara dan Hukuman denda sebagaimana contoh pelanggaran demokrasi .

Hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.

Penjara seumur hidup adalah suatu bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius yang secara nominal berarti adalah seluruh sisa umur tahanan, tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar berbagai yurisdiksi. Banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan (biasanya 50 tahun) dan kadang memberikan peluang pembebasan bersyarat (parole) setelah jangka waktu tertentu. Pada yurisdiksi yang tidak menerapkan hukuman mati, penjara seumur hidup dianggap merupakan hukuman kriminal yang paling berat, terutama jika tanpa kesempatan pembebasan bersyarat.

Salah satu, contoh pelanggran HAM yang dapat diganjar hukuman penjara adalah dalam kasus pembunuhan sebagai contoh pelanggaran ham . Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

Macam-macam Pembunuhan, yaitu :

  • Membunuh dengan sengaja
  • Membunuh seperti di sengaja
  • Membunuh tersalahMembunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut :
  1. Baligh.
  2. Mempunyai niat/rencana untuk membunuh.
  3. memakai alat yang mematikan.

[AdSense-C]

Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya seperti juga pada ciri ciri hukum angloi saxon.

Membunuh seperti di sengaja yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja di lakukan oleh seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

Dan jika yang di bunuh itu adalah janin yang masih dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi (pengguguran). Maka masalah ini menjadi penting dibicarakan, karena kasus-kasus aborsi dengan cara medis (meminum obat tertentu atau suntikan) dalam kehidupan masyarakat modern sekarang ini merupakan masalah yang cukup serius.

Hal seperti ini biasanya di lakukan oleh janin dari hasil hubungan di luar nikah. Atau kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan sah sekalipun. Aborsi harus dipandang sebagai suatu pembunuhan yang di sengaja atau di rencanakan, dan pelakunya layak mendapatkan sanksi hukum. Hukum Islam menjelaskan bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Hal ini di perkuat dengan fakta bahwa semua mahzab memerintahkan untuk menunda pelaksanaan hukuman mati bagi seorang wanita yang hamil sampai ia melahirkan.

Itulah tadi, 2 hukuman bagi pelanggaran HAM Ringan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago