Categories: HAM

5 Dasar Hukum Pembentukan Komnas HAM di Indonesia

Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan sebuah lembaga mandiri yang kedudukanya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Seperti lembaga lainnya, untuk memperkuat posisinya, dasar Hukum Pembentukan Komnas HAM pun sudah ditetapkan. Komnas HAM sendiri mempunyai fungsi dalam meyelenggarakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mendiasi hak asasi manusia. Komisi nasional Hak Asasi Manusia didirikan pada tahun 1993 setelah adanya Keputusan Presiden tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komisi HAM memiliki kelengkapan yang terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi. Selain itu, Komnas Ham juga mempunyai Sekretaris Jenderal yang bertugas sebagai unsur pelayanan. Dasar Hukum Pembentukan Komnas HAM. Keberadaan Komnas HAM menjadi penting sebab, lembaga ini menjadi sarana penyelenggara yang segala tindak tanduk tindakannya berhubungan erat dengan manusia. Salah satu tujuan adanaya lembaga ini yaitu agar membawa peradaban yang lebih baik serta secara umum adanya komnas ham untuk mencipyakan kondisi saling menghargai hak asasi manusia.

Agar tercapai tujuan tersebut dengan alasan mengapa HAM perlu di lindungi oleh peraturan hukum di Indonesia, maka pemerintah menyusun dasar hukum pembentukan Komnas HAM. Pembentukan dasar hukum ini tak lain dan tak bukan adalah sebagai upaya untuk penguatan Komnas HAM dimata hukum. Dan berikut merupakan dasar hukum pembentukan Komnas HAM :

1. Keputusan Presiden NO. 50 Tahun 1993
Pada mulanya, Komnas Ham didirikan berdasarkan Keputusan Presiden NO. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Ajsasi Manusia. Penetapan ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) serta ayat (3) dan Pasal 34 UUD 1945.

2. TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
Ketetapan Majelenis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 merupakan dasar hukum pembentukan Komnas HAM selanjutnya. Tap MPR ini berisiskan tentang Hak Asasi Manusia. Adapaun ketetapakan dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, antara lain :

  • Pasal 1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara serta seluruh Aparatur Pmerintah, untuk dapat menghormati, menegakkan sekaligus menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh masyarakt Indonesia.
  • Pasal 2. Menetapkan serta mengutus Presiden Republik Indonesia beserta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangas-Bangsa mengenai HAM, sepajang tidak bertolak belakang dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Pasal 3. Penghormatan, penegakan, serta penyebarluasan hak asasi manusia yang dilakukan oleh masyarakat diselenggararakan melalui gerakan kemasyarakatan yang berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara didallam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
  • Pasal 4. Peyelenggaraan penyuluhan, pengkajian, pemantuan, penelitian serta mediasi mengenai hak asasi manusia, dilaksanakan oleh komisi nasional hak asasi manusia yang sudah ditetapkan dengan Undang-Undang.

3. UU No 39 Tahun 1999
Berbeda dengan ciri pelanggaran HAM di Indonesia dan jenisnya, Undang-Undang No 39 tahun 1999 ini mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam perundang-undangan mengatur tentang

Ketentuan umum

Asas-asas dasar

Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak)

  • Hak dasar manusia
  • Kewajiban dan tanggun jawab pemerintah
  • Pembatasan dan larangan
  • Komisi nasional hak asasi manusia
  • Patisipasi masyarakat
  • Pengadilan hak asasi manusia
  • Ketentuan peralihan
  • Ketentuan penutup.

4. UU No 26 Tahun 2000
Sangat jauh berbeda dengan hukum di daerah pedalaman, Undang-Undang No 26 Tahun 2000 merupakan UU yang mengatur tentang pengadilan hak asasi manusia. Undang-Undang tentang pengadilan HAM ini secara historis lahir dari amanat BAB IX Pasal 104 ayat (1) UU NO. 39 tahun 1999. Lahirnya pengadilan ini, penyelesaian kasus HAM berat dapat dilakukan dilingkungan Peradilan Umum. Hal ini menjadi salah satu wujud kepedulian dari negara untuk warga negara.

Dengan ini, negara menyadari bahwa diperlukan suatu lembaga yang dapat menjamin hak pribadi setiap warga masyarakat. Adanya jaminan tersebutlah yang diharapkan dapat mampu dimengerti oleh setiap individu tentang batas hak pribadi dan juga menghargai hak orang lain. Alhasil pelanggaran HAM berat dimasa mendatang dan penyebab konflik antar suku di Indonesia yang paling utama dapat dihindari .

5. UU No. 40 Tahun 2008
Berbeda dengan penyebab pelanggaran hak asasi manusia faktor internal, Undang-Undang No. 40 tahun 2008 ini menetapkan tentang penghapusan diskriminasi RAS dan Etnis. Di dalamnya terdapat berbagai ketentuan, diantanya :
• Ketentuan Umum
• Asas dan Tujuan
• Tindakan Diskriminatif
• Pemberian Perlindungan dan Jaminan
• Pengawasan
• Hak, Kewajiban dan Peran serta Warga Negara (hak dan kewajiban warga Negara, peran serta warga negara, ganti kerugian, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

Demikianlah penjelasan tentang dasar hukum pembentukan Komnas HAM, semoga bermanfaat. Untuk menambah wawasan tentang hukum ada baiknya mengetahui tentang  hak waris anak angkat menurut hukum perdata. 

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

4 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

4 years ago