Categories: HAM

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional

Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi sorotan dan PR tersendiri untuk pemerintahan Indonesia. HAM sangat menjadi salah satu hal yang penting untuk di urus. Bagaimana tidak, setiap orang memiliki hak tersendiri. Bahkan HAM juga tertulis di dalam undang undang, tidak hanya orang perkotaan saja, bahkan orang orang di pedalaman juga memiliki hukum di daerah pedalaman yang mereka gunakan untuk melakukan semuanya.

Pada penjelasan artikel kita kali ini akan sangat menarik kita untuk membahas mengenai Hukum HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada di dunia Internasional. Ternyata tidak hanya Hukum privat Internasional dan HAM di Indonesia saja yang di Internasional dan tidak hanya bergantung atas pembuatan sendiri saja undang undang itu, tapi HAM juga di lindungi di dunia Internasional. Kita akan mempelajari dengan lengkap mengenai Hukum HAM Internasional. Ini akan menjawab juga mengenai 4 alasan mengapa ham perlu dilindungi oleh peraturan hukum di Indonesia. Yuk ikuti terus!

Apa Sih Hak Itu?

Di dalam hukum HAM internasional ada beberapa dasar mengenai definisi dari Hak sendiri. Menurut Internasional, Hak itu di ambil dari dua dasar berikut.

  1. Suatu Klaim yang bisa kita benarkan berdasarkan landasan moral dan huku, untuk memiliki atau memperoleh dan mendapatkan sesuai, atau untuk melakukan tindakan dengan cara tertentu. (Diambil dari Dworkin 267:1978)
  2. Hak adalah klaim yang kita semua bisa buat semata mata karena kita merupakan mahkluk yang di namakan Manusia (Natural Rights Theory, Locke)

Berdasarkan definisi Hak diatas, kita bisa melihat ada persamaan kata klaim untuk di atas itu, lalu, apa sih sebenarnya yang di klaim dari yang di maksudkan dari dua dasar di atas. Kita bisa kelompokan sebagai berikut:

  • Klaim kemerdekaan dan kebebasan : Setiap orang memiliki kemerdekaan dan kebebasan untuk anda bisa di klaim di HAM (Hak Asasi Manusia) tersebut.
  • Klaim Pengakuan terhadap Status Sipil, Legal dan Politis : Anda memiliki hak juga untuk di akui sebagai warga negara mana dan juga anda seorang pekerja dan lain lainnya.
  • Klaim atas keamanan sosial dan standart hidup : Yang terakhir anda juga memiliki hak atas keamanan kehidupan anda.

Sumber Hukum HAM

Sama halnya dengan sumber hukum pidana yang menjadikan setiap hukum pidana di Indonesia berpacu pada hal tersebut. HAM Internasional juga memiliki sumber hukum tersendiri, kali ini kita akan membahas mengenai 3 Sumber HAM Internasional berasal dari:

  1. Treaty atau Perjanjian : Sumber hukum yang pertama ini biasanya ada aturan tertulisnya, akan ada perjanjian apa yang dapat kita terima dan apa yang bisa kita lakukan. Contohnya saja sebagai seorang emiten dan sebagai seorang pemegang saham, sesuai peraturan perjanjian, anda memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan namun anda tidak bisa ikut mengatur perusahaan tersebut dalam pembuatan kebijakan dan lain sebagainya. Itu adalah hak menurut perjanjian tertulis.
  2. Customary atau kebiasaan : Sumber hukum karena kebiasan. Kebiasaan atau kebudayaan yang biasa di lakukan sekelompok orang itu juga bisa menjadi sumber hukum HAM juga. Jika biasa sekelompok orang melakukan kegiatan A, maka orang tersebut memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.
  3. Opini atau Doktrin : yang ketiga ini biasanya sesuai dengan pandangan seseorang. Akan ada opini opini yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan sesuatu. Misalnya, standart dari seseorang apakah ini boleh di lakukan atau ini tidak boleh di lakukan. Ini juga menjadi landasan hukum dari HAM. Dalam pembuatan peraturan dan kebijakannya, harus mempertimbangkan juga doktrin dan opininya.

Di dalam hukum HAM Internasional, mereka tentu menaungi negara negara di seluruh dunia. Negara di seluruh dunia memiliki kewajiban kewajiban untuk memenuhi hak hak setiap warga negaranya. Ada 3 pokok kewajiban yang harus di penuhi oleh negara:

  • Kewajiban Negara untuk Memajukan (obligation to promote)

Negara memiliki kewajiban untuk memajukan negara itu, harus berkontribusi untuk ikut memajukan tempat yang di pimpinnya. Tentu jika negara tersebut semakin mundur itu termasuk salah satu tanggung jawab sebuah negara dan pemerintahan.

  • Kewajiban Negara untuk Melindungi (Obligation to Protect)

Warga negara yang ada di dalam naungan sebuah negara itu harus memiliki hak untuk di lindungi. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya. Makannya kita sering sekali melihat orang orang yang melanggar hukum di luar batas negara tapi banyak negara yang mempertahankan warga negaranya. Sebenarnya tidak di pertahankan kan juga tidak mengapa, tapi itu adalah kewajiban sebuah negara untuk melindungi orang orang tersebut, walaupun mereka melakukan tindakan kriminal.

Negara harus melindungi Warga Negaranya. Jika ada pertengkaran antar warga negara pun atau menjadi seorang saksi di sebuah pengadilan, maka negara wajib untuk memberikan kepastian dalam keamanan orang tersebut.[AdSense-B]

  • Kewajiban Negara untuk Memenuhi (Obligation of Fulfil)

Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Ini yang di lakukan oleh Indonesia dalam melakukan hukum HAM internasional, memenuhi kebutuhan akan pangan, dengan ekspor dan impor. Indonesia juga melakukan dan membuat BPJS untuk memenuhi dan menjamin kesehatan warga negaranya, sebab memang itu merupakan kewajiban negara. Jika banyak orang yang tidak memiliki tempat tinggal, maka negara memiliki kewajiban memberikan tempat tinggal. Nah kita juga sering melihat mengenai warga pengemis yang di tangkap satpol PP, sebenarnya mereka itu merupakan kewajiban pemerintah dalam memberikan pekerjaan memiliki penghasilan yang layak untuk mereka.

Penegakan hukum dan Pengawasannya

Dalam menjalankan penegakan hukum HAM di Internasional, maka dari itu tentu membutuhkan badan pengawasan bukan untuk mengawasi semua jalannya penegakan hukum di dunia Internasional. Hukum HAM pun di dunia Internasional juga memiliki beberapa lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi berjalannnya penegakan hukum di suatu negara. Beberapa badan tersebut adalah:

  • Dewan HAM (Hak Asasi Manusia) yang bertugas untuk mengawasi dan sedikit memiliki kekuasaan, kurang akan penjagaan untuk menjaga negara negara yang melakukan pelecehan HAM, ini semua di bawah kontrol Dewan HAM
  • Komite yang di bentuk oleh Konvensinya yang ada di bawah dewan HAM ada banyak lembaga lembaga untuk mengawasi, biasanya setiap negara beda beda.
  • Hukum Nasional yang dimana Indonesia adalah Undang Undang yang berlaku, ini di butuhkan untuk menjadi dasar dari HAM di negara tersebut, karena biasanya berbeda beda setiap negara.

Demikian merupakan beberapa penjelasan mengenai hukum HAM internasional.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

4 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

4 years ago