Karena peraturan yang ada dalam hukum adat tidak tertulis dan tumbuh kembang, hukum adat ini mampu menyesuaikan diri dan elastis. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat dengan tatanan hukum adat sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggak ataupun dasar keturunan sebagimana dalam ciri ciri hukum anglo saxon .
Masyarakat hukum adat adalah suatu bentuk kehidupan bersama, yang warga-warganya hidup secara bersama dalam jangka waktu yang sangat lama, sehingga membentuk suatu kebudayaan. Masyarakat merupakan suatu kesatuan dari sistem sosial, yang menjadi wadah dari berbagai pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal ataupun hubungan antar kelompok sosial. Istilah masyarakat adat merupakan padanan dari indigeneous people sebagimana jenis jenis cyber crime .
Konsep masyarakat adat merupakan pengertian umum untuk menyebut masyarakat tertentu dengan ciri-ciri tertentu. Sedangkan masyarakat hukum adat merupakan pengertian teknis yuridis yang menunjuk sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok (keluar dan ke dalam), dan memiliki tata aturan (sistem) hukum dan pemerintahan. Untuk memahami lebih dalam maka berikut 9 Ciri Ciri Masyarakat Hukum Adat :
Dalam masyarakat hukum adat tentunya didalamnya terdapat masyarakat yang membentuk kelompok. Kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. Satu kesatuan masyarakat adat ini akan membentuk kelompk manuasia yang hidup saling berdampingan. Tidak ada kelompok lain yang dianggap lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan kelompok lainnya. Artinya bahwa dalam kelompok manusia hukum adat semua manusia kedudukannya setara dengan yang lain tanpa ada perbeedaan yang yang membedakannya.
2. Pemerintahan Mempunyai Wewenang Membuat Peraturan dan Memaksa Berlakunya Peraturan
Dalam masyarakat hukum adat, pemerintah memiliki wewenang untuk membuat peraturan dan memekasa peraturan tetap berlaku. Hal ini merupakan upaya agar dapat menagakkan hukum yang menjadi dasar dan landasan dalam setiap peraturan yang ada. Terlebih lagi, dalam masyarakat hukum adat aturan yang dibuat juga berdasarkan kepada aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat. Tentunya hal ini merupakan hal yang menjadi landasan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat hukum adat seperti pada kasus pelanggaran hak warga negara .
3. Harta Kekayaan yang Terpisah
Dalam masyarakat hukum adat, harta dan kekayaan dapat dipisahkan sehingga tidak ada kepemilikan atas harta bersama. Dengan demikian mka setiap masyarakat dapat memiliki harta sendiri sendiri dan tidak terikat satu sama lain atas kepemilikan harta. Oleh sebab itu, pengaturan atas kepemilikan harta ini secara terpisha juga tercantum dalam hukum masyarakat adat. Dimana harta yang di miliki secara pribadi kemudian dapat dikelola secara bersama sama untuk kemudian digunakan dalam kepentingan seluruh masyarakat adar yang berada di wilayah tersebut.
[AdSense-B]
4. Mempunyai Wilayah Kekuasaan
Dalam masyarakat hukum adat, wilayah kekuasaan menjadi hal yang superior. Dimana setiap masyarakat hukum adat memiliki kekuasaan atas wilayahnya msing masing. Sehingga tentunya hal tersebut memberikan batasan kepada para petinggi adat untuk kemudian mengatur wilayah yang berada dalam daerah teritorial aatu kekuasaannya. Kekuasaan dalam masyarakat hukum adat dipegang penuh oleh kelompok masyarakat hukum adat itu sendiri, sehingga tentu saja hal tersebut menjadi kekuasaan penuh atas diri pribadi dan kelompok atau golongan masyarakat adat dalam wilayah tersebut sebagimana tujuan hukum bisnis .
5. Rasa Solidaritas Masih Tinggi
Dalam masyarakat hukum adat rata rata memilki rasa solidaritas yang masih sangat cukup tinggi. Sebab mereka semua masih terikat dalam satu hukum adat dimana adat inilah yang kemudian menjadi cikal bakal dan kekuatan bagi semua orang untuk kemudian menjunjung tinggi rasa persatuan dan solidaaritas. Tidak heran jika kemudian dalam masyarakat hukum adat jika terjadi konflik antara satu individu maka akan dapat berimbas dan berubah arah menjadi konflik antar kelompok. Sebab secara garisnya hukum adat yang ada menyatukan masyarakat dengan begitu kuat, ibarat badan jika ada satu yang menyakiti maka semua anggota tubuh akan merasakan sakitnya.
6. Harta Kekayaan Kelompok Digunakan Seluas Luasnya Untuk Kekayaan Masyarakat
Meskipun dalam pembagian harta terdapat harta individu yang tak dapat dipisahkan, namun pada pelaksanaannya masyarakat hukum adat juga memiliki kekayaan kelompok. Sumber dari kekayaan kelompok ini berasal dari para anggota masyarakat hukum adat yang dimintai kewajibannya untuk mengumpulkan harta kekayaannya, agar kemudian dapat dipakai untuk kepentingan kelompok masyarakat hukum adat. Dana tersebut dikumpulkan untuk kemudian seluas luasnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara luas dan merata sebagaimana tujuan hukum ketenagakerjaan . Sehingga dalam hal ini, masyarakat hukum adat memiliki kekat=yaan kelompok yang nantinya kaan digunakan untuk kepentingan masyarakat hukum adat.
7. Tanggung Jawab Terhadap Harta Kekayaan Maisng Masing
Setiap individu atau masyarakat yang tergabung dalam hukum adat, memiliki tanggung jawab terhadap kepemilikan harta kekayaan masing masing. Setiap kepala bertanggung jawab atas harta kepemilikan pribadi mereka sehingga tentunya hal ini merupakan tanggung jawab seluas luasnya bagi masyarakat agar dapat mengelola harta kepemilikan mereka sendiri. Masyarakat hukum adat memiliki tangung jawab untuk menjaga dan mengelola harta kepemilikan pribadi yang mereka miliki. Untuk kepentingan seluasnyany yang dapat bermanfaat bagi mereka sendiri dan juga bagi orang lain serta kelompok masyarakat sendiri.
[AdSense-C]
8. Masyarakat Yang Solid
Masyarakat hukum adat memiliki ciri lsin antara lain termasuk kedalam masyarakat yang solid dan juga memiliki rasa saling menghormati dna kerjasama yang tinggi. Sehingga dalam masyarakat hukum adat cenderung memiliki rasa persaudaraan yang tinggi. Menjujung tinggi kesetiakawanan serta juga mengutamakan penyelesaian dengan jalan kekeluargaan. Rasa saling menghormati anatar sesama masyarakat serta juga kekompakan antar sesama anggota masyarakat hukum adat, merupakan satu kesatuan dari masyarakat hukum adat yang tak dapat dipisahkan sebagimana jenis tindak pidana korupsi .
9. Bersifat Meta Yuridis
Dalam masyarakat hukum adat terdapat wilayah yang membatasi kekuasaan , dimana satu masyarakat hukum adat hanya memiliki wilayah kekuasaan dalam batas batas wilayah tersebut. Artinya bahwa hukum adat yang ada dalam stu masyarakat tidak berlaku untuk masyarakat hukum adat lainnya. Sehinggs hukum adat tersebut hanya mengikat pda msayarakat yang tinggal dalam wilayah tersebut. Akan berbeda halnya dengan hukum negara yang berlaku dan mencakup kepada seluruh masyarakat yang ada dalam negara tersebut dalam jenis pelanggaran pemilu . Diamana cakupan wilayahnya tentu dalam masyarakat hukum adaat wilayahnya akan lebih kecil dan sempit.
Itulah tadi, 9 Ciri Ciri Masyarakat Hukum Adat. Semoga dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…