Categories: Hukum

Hukuman Seumur Hidup Menurut Pasal 10 KUHP

Indonesia, adalah sebuah negara hukum yang memiliki dasar-dasar atau aturan hukum yang bersumber dari UUD 1945 dan juga Pancasila. Dengan mengaplikasikan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang ada di Indonesia Indonesia bisa mengaplikasikan suatu aturan hukum kepada masyarakatnya dengan tetap menjaga kelebihan Demokrasi Pancasila salah satunya yaitu keadilan sosial.

Tentunya suatu aturan hukum tidak dibentuk begitu saja tanpa pertimbangan yang matang untuk bisa tetap berlaku adil sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia yaitu pada contoh Demokrasi Pancasila. UUD 1945 sendiri memuat beberap hal, yang mengatur tentang hukum di Indonesia. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang disiplin, taat akan hukum tanpa mengabaikan adanya hak-hak asasi yang berlaku bagi orang lain.

Untuk itu, diciptakan suatu aturan yang mana bisa mengatur mengenai pembatasan hak bagi suatu individu dan individu lainnya. Dan apabila ada yang melanggar, maka tentunya akan dikenakan sanksi atau hukuman dengan pertimbangan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

Bila kita melihat pada era sebelum dampak positif Reformasi, Indoenesia sempat mengalami kemunduran kedisiplinan hukum dikarenakan oleh presidennya yang saat itu juga bisa dikatakan seorang diktator bagi rakyatnya sendiri. Meskipun beberapa perubahan telah dilakukan pada ciri ciri demokrasi liberal dan ciri ciri Demokrasi Terpimpin, namun dengan pengaruh pemerintahan yang masih besar, maka tidak dimungkinkan untuk menjalankan sebuah aturan yang tidak sesuai dengan hati pemerintahan saat itu. Semenjak reformasi itulah hukum sudah berlaku sebagaimana mestinya. Semua orang yang bersalah akan dihukum.

Salah satu hukuman yang paling menyita perhatian masyarat adalah hukuman seumur hidup. Masih banyak sekali pertanyaan seputar hukuman ini yang menimbulkan kebingungan dalam masyarakat. Oleh karena itu, anda bisa membaca informasi mengenai hukuman seumur hidup menurut Pasal 10 KUHP.

Pasal yang mengatur Tentang Hukuman Seumur Hidup

Berbicara mengenai hukuman seumur hidup, maka kita akan berfokus kepada dua Pasal yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 12 dan Pasal 10 KUHP. Tentunya kita terlebih dahulu harus melihat kepada aturan yang terdapat pada KUHP yang merupakan terjemahan dari BPN.

Pasal 12 ayat 1 dan ayat 4 KUHP

Kita akan membahas mengenai Pasal 12 terlebih dahulu sebelum menuju bahasan utama kita pada Pasal 10 KUHP. Apabila infomasi yang terkandung tentang hukuman seumur hidup menurut Pasal 10 KUHP, yang mana tidak bertentangan dengan adanya penyebab konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal, menganggap pengertian bahwa hukuman seumur hidup dimulai dari saat terdakwa memasuki kurungan penjara sampai saat ia meninggal nanti, maka informasi yang terkandung dalam Pasal 12 KUHP ini sedikit berbeda.

Dalam Pasal KUHP ini terdapat dua ayat, yaitu Pasal 12 ayat 1 yang menyatakan bahwa hukuman pidan penjara merupakan hukuman seumur hidup atau pada waktu tertentu. Hukuman yang tidak melanggar salah satu dari ini jenis-jenis Hak Asasi Manusia juga dilengkapi dalam Pasal 12 KUHP ayat 4 yang menyatakan bahwa hukuman dengan waktu tertentu tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Yang jelas adalah, hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang diberikan kepada terdakwa mulai dari ia masuk ke dalam penjara hingga akhir hayatnya, dan bukan dilihat dari banyak umur yang ia punya. Semisal seorang terdakwa divonis hukuman seumur hidup pada saat umur 20 tahuun, maka terdakwa tadi tidaklah mendekam dalam jeruji penjara selama 20 tahun saja, namun seumur hidupnya, kecuali divonis pidana selama waktu tertentu.

[AdSense-B]

Kita dapat melihat beberapa tersangka dari beberapa konflik di Indonesia, seperti pada penyebab konflik Ambon dan penyebab konflik Maluku. Contoh dari hukuman mati yang juga dijelaskan pada penyebab hukuman mati di Indonesia ini adalah pembunuhan berencana, yang bisa dilakukan oleh satu orang atau lebih kepada satu atau beberapa korban. Pembunuhan semacam ini merupakan jenis pembunuhan yang paling keji, karena dilakukan berdasarkan rencana yang matang, dan juga secara sadar, berbeda dengan pembunuhan yang dilakukan secara spontan dengan tujuan tertentu yang kebanyakan merupakan hasil dari lupasan emosi pelaku kepada korbannya.

Pasal 10 KUHP

Setelah membahas mengenai Pasal 12 KUHP di atas, kita akan menuju kepada hukuman seumur  hidup menurut Pasal 10 KUHP. Dalam demokrasi apapaun di dunia ini, termasuk demokrasi material, pasti ada satu tipe hukuman semacam ini yang akan dilaksanakan kepada pelaku dengan tindak pidana yang kejam. Seperti halnya di Indonesia, Pasal 10 KUHP ini dengan jelas menyatakan hukuman-hukuman pokok yang terdiri atas dua Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.

Pidana Pokok ini adalah jenis dari hukuman pidana yang memuat beberapa jenis hukuman yang sepertinya tidak terdengar asing di telinga kita. Ada beberapa pidana di sini, kita mulai dari yang pertama, yaitu Pidana Mati. Pidana Mati ini adalah hukuman terberat dari semua hukuman yang ada, yang akan dikenakan kepada pelaku pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat 4 ), dan juga pemberontakan (Pasal 124 KUHP). Selanjutnya ada Pidana Penjara, yang dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pelaku dengan bentuk hukuman penjara atau kurungan. Pidana Penjara lebih berat dari Pidana kurungan, karena dapat dilakukan kepada banyak bentuk kejatahan.

Selanjutnya adalah Pidana Denda yang mewajibkan pelaku untuk membayar sejumlah denda, minimum 20 sen, dan maksimum tidak terbatas. Apabila terdakwa tidak bisa atau tidak sanggup membayar denda, maka akan dikenakan hukuman kuruang mulai dari 1 hari sampai dengan 6 bulan.

Salah Satu Kasus di Indonesia

Kurang lengkap rasanya bila kita tidak membahas kasus serupa yang ada di Indonesia. Di samping adanya pengertian Hukum Empiris, pengaplikasian hukuman seumur hidup ini pernah dilaksanakan kepada Akil Mochtar yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa Pilkada. Akil akhirnya menjalani vonis hukuman seumur hidup yang sempat membingungkan masyarakat, apakah Akil akan berada pada kurungan penjara atau hanya dihukum untuk waktu yang lama saja. Tentu, jawabannya adalah yang pertama.

Selain itu, tidak ada yang bisa mengurangi vonis hukuman seumur hidup yang diterapkan pada terdakwa Akil kecuali dari adanya grasi. Apabila tidak ada grasi, maka hukuman akan tetap berjalan dengan semestinya tanpa ada campur tangan orang lain. Mungkin terdakwa bisa mengurangi lamanya waktu kurungan dengan menunjukkan itikad baik yang dilakukannya semasa dalam kurungan penjara. Hukuman seumur hidup ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang akan melakukan tindak pidana korupsi, yang sudah seharusnya tidak dilakukan lagi pada era seperti ini.

[AdSense-C]

Itulah tadi sedikit pembahasan mengenai adanya aturan mengenai hukuman mati yang termuat dalam Pasal 10 KUHP dan juga Pasal 12 KUHP yang melengkapinya. Perlu kita tahu bahwa pentingnya hukuman mati ini sangat diperlukan sebagai salah satu wujud dari pengendalian konflik sosial.

Efek yang ditimbulkan dari hukuman mati merupakan cerminan bagi setiap individu bahwa kita harus tetap mematuhi hukum yang berlaku, dan tidak bisa merampas hak asasi orang lain begitu saja. Dan hukuman tersebut sudah sepantasnya diberikan kepada orang yang sangat kejam dan tidak berperi kemanusiaan.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago