Categories: Hukum

10 Penyebab Hukuman Mati Di Indonesia dalam Tindak Kriminal

Banyak negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati. Alasannya beragam ada yang bilang agar memberikan efek jera terhadap pelaku yang melanggar hukum tersebut. Namun tidak sedikit juga yang sudah menghilangkan hukuman mati di negara mereka. Sebelum membahas lebih lanjut tentang penyebab hukuman mati sebaiknya Anda tahu dahulu pengertian hukum empiris.

Indonesia menjadi salah satu negara yang menerapkan hukuman mati ini. Ini di sebabkan salah satunya karena penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin. Selain itu karena kini maraknya perdagangan narkoba yang sangat mengancam generasi masa depan bangsa Indonesia sendiri. Sayangnya Indonesia masih belum menerapkan hukuman berat untuk pejabat yang tertangkap melakukan korupsi.

Pada tahun 2015 lalu saja ada enam orang pengedar narkoba yang di esekusi mati di Indonesia. Hukuman yang tidak main-main tentunya. Jika saja Indonesia bisa seperti negara China yang memberlakukan hukuman mati bagi pejabat negara yang tertangkap korupsi pastinya angka korupsi di Indonesia akan menurun drastis.

Karena hingga saat ini masalah yang masih saja di hadapi bangsa Indonesia adalah korupsi. Meskipun Anda hanya sebagai rakyat Anda harus tahu arti demokrasi rakyat agar Anda tahu bagaimanas sistem di negara Indonesia berjalan. Hukuman mati di terapkan karena berbagai alasan, diantaranya adala sebagai berikut.

1. Makar

Perbuatan makar yang berat terutama yang mengancam pemerintah masuk ke dalam tindak pidana yang dapat terkena hukuman mati. Hal ini sudah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 104 yang berbunyi “Makar yang di lakukan dengan maksud akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud akan menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak cakap pemerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjar seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”. Anda juga harus tau jenis demokrasi yang ada di dunia.

2. Pembela Musuh Negara Ketika Perang

Tindakan pidana selanjutnya yang menjadi penyebab hukuman mati di Indonesia adalah ketika seseorang di tangkap basah menjadi pembela musuh negara ketika perang sedang berlangsung. Hal ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 123 dan 124. Anda juga harus mengetahui bagaimana pelaksanaan Demokrasi di Indonesia saat ini.

KUHP pasal 123 yang berbunyi “Seorang Warga Negara Indonesia yang dengan sukarela masuk tentara negara asing, dan di mengetahui bahwa negara tersebut sedang berperang dengan negara Indonesia atau tidak lama lagi akan berperang dengan Indonesia diancam dengan pidana mati, atau dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Dan KUHP pasal 124 ayat 2 yang berbunyi “Menjadi mata-mata musuh atau memberi tempat menumpang kepada musuh selama perang berlangsung, diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

3. Melakukan Penipuan Dalam Pengiriman Bahan Militer Pada Saat Perang

Seseorang yang melakukan penipuan dalam pengiriman bahan militer ketika perang sedang berlangsung dapat di kenakan hukuman mati. Kasus ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 127.

Dimana KUHP pasal 127 berbunyi “Barangsiapa pada masa perang melakukan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun atau pidana mati.” [AdSense-B]

4. Membunuh Kepala Negara Dari Negara Sahabat Indonesia

Orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan pembunuhan terhadap kepala negara dari negara sahabat Indonesia dapat di kenakan hukuman mati. Jika orang tersebut terbukti bersalah dan melakukan rencana pembunuhan. Hal ini di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 140.

KUHP pasal 140 berbunyi “Seseorang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan rencana terlebih dahulu serta berakibat kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu tertentu dengan maksimal 20 tahun penjara.”

5. Pembunuhan Berencana

Tindak pidana yang terkena hukuman mati selanjutnya adalah pembunuhan berencana. Hal ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 340 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

[AdSense-A]

6. Perampokan dan Pencurian yang Mengakibatkan Kematian

Di Indonesia melakukan perampokan dan pencurian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat terkena hukuman mati. Hal ini sudah di jelaskan dalam Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 365 ayat 4 yang berbunyi “Barang siapa yang melakukan pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dan melaukan tindak kekerasan hingga menyebakan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

7. Melakukan Pembajakan Hingga Menyebabkan Kematian

Sekelompok orang yang dengan sengaja melakukan pembajakan kapal dan menyebabkan kematian pada korbannya dapat di kenakan pidana mati. Tindak pidana ini di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 444 yang berbunyi “Barang siapa yang melakukan kekerasan tersebut dalam pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang di serang itu mati, maka nahkoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang ikut turut serta melakukan perbuatan kekerasan itu diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

8. Mempunyai Senjata Api Dan Bahan Peledak

Seseorang yang dengan sengaja memiliki senjata api dan bahan peledak di rumahnya dan memiliki tujuan untuk menggunakannya dapat di kenakan hukuman mati. Hal ini di atur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1.

Undang-undang ini berbunyi “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.”

9. Kejahatan Penerbangan Dan Sarana/Prasarana Penerbangan

Kejahatan penerbangn dan terhadap sarana atau prasarana penerbangan juga dapat di pidana mati. Hal ini sudah sangat jelas tertuang di Undang-Undang No 4 Tahun 1976 yang berbunnyi “Barang siapa yang melakukan kejahatan penerbangan dan di lakukan oleh dua orang atau lebih sehingga menyebabkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga membahayakan penerbangan pesawat tersebut, dan sudah direncanakan terlebih dahulu, serta mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat tersebut, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.”

10. Penyalahgunaan Psikotoprika Atau Narkoba

Seseorang yang tertangkap basah sedang melakukan perdagangan narkoba dapat di jatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1997.

Nah itu tadi 10 penyebab hukuman mati di Indonesia. Semoga Anda tidak termasuk kedalamnya.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

4 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

4 years ago