Categories: Hukum

2 Pengertian Hukum Empiris Dalam Kajian Penelitian

Hukum empiris merupakan hukum yang dianut oleh masyarakat. Sebab, dalam hal ini secara nyata hukum yang ada benar-benar dijalani dan dijadikan sebagai landasan oleh masyarakat. Dalam ilmu hukum jika dikaji dari segi penelitian maka hukum dapat dikaji dari dua sisi yakni sisi normatif dan sisi empirisnya. Dalam penelitian dengan menggunakan metode hukum empiris penelitian hukum dilakukan untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.

Secara umum, hukum empiris banyak dipakai sebagai bahan kajian di masyarakat. Para penstudi hukum di indonesia banyak menggunakan hukum empitis sebagai dasar dalam penelitian hukum yang diambil. Sebab pengaruh sosial pada masyarakat terhadap pengaruh hukum kaitannya cukup erat. Penelitian hukum empiris (empirical legal research). Kata “empiris” bukan berarti harus menggunakan alat pengumpul data dan teori-teori yang biasa dipergunakan di dalam metode penelitian ilmu-ilmu sosial. Simak juga dampak konflik ambon 1999 , kelemahan sistem parlementer dan sistem pemilu proporsional .

Dalam konteks ini lebih dimaksudkan kepada pengertian bahwa “kebenarannya dapat dibuktikan pada alam kenyataan atau dapat dirasakan oleh panca indera” atau bukan suatu fiksi bahkan metafisika atau gaib, yang
sejatinya berupa proses berfikir yang biasanya hanya dongeng maupun pengalaman-pengalaman spiritual yang diberikan Tuhan tidak kepada setiap manusia dan tidak harus melalui proses penalaran ilmiah suatu hal tertentu
dapat diterima kebenarannya.  meskipun oleh para ilmuwan kadang dikatakan tidak ilmiah atau an illogical phenomena. Berikut 2 pengertian hukum empiris dalam kajian penelitian.

1. Pengertian Hukum Empiris Sebagai Metodelogi Penelitian Hukum

Penelitian hukum empiris dimaksudkan untuk mengajak para peneliti tidak hanya memikirkan masalah-masalah hukum yang bersifat normatif (law as written in book), bersifat teknis di dalam
mengoperasionalisasikan peraturan hukum seperti mesin yang memproduksi dan menghasilkan hasil tertentu dari sebuah proses mekanis, dan tentunya hanya dan harus bersifat preskriptif saja, meskipun hal ini adalah wajar,
mengingat sejatinya sifat norma hukum yang “ought to be” itu.

Cara pandang sebagaimana disebutkan tadi bergeser menuju perubahan ke arah penyadaran bahwa hukum, faktanya dari perspektif ilmu sosial tenyata
lebih dari sekadar norma-norma hukum dan teknik pengoperasian saja, melainkan juga sebuah gejala sosial dan berkaitan dengan perilaku manusia ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat yang unik dan memikat untuk  diteliti tidak dari sifatnya yang preskriptif, melainkan bersifat deskriptif sebagai bentuk metode pemenangan pilkada , pengertian analisa politik , serta dampak positif dan negatif pemilu  . [AdSense-B]

Pada faktanya para peneliti hukum, tidak diberikan pelatihan untuk mengkaji hukum empiris sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya. Maka disinilah peran ilmu sosial. Dimana ilmu sosial memiliki peranan para ilmuan sosial berikut metode- metode penelitian bahkan teori-teorinya dibutuhkan oleh sebagian penstudi hukum yang ingin melakukan penelitian di bidang hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial (socio-legal research) maupun disebut dengan penelitian hukum interdisipliner, karena kadang-kadang bersentuhan dengan ilmu ekonomi, antrophologi, bahkan ilmu politik dan lain-lain.

Hukum empiris atau socio-legal (Socio legal research) yang merupakan model pendekatan lain
dalam meneliti hukum sebagai objek penelitiannya sebagai bentuk sistem pemilu distrik , dalam hal ini hukum tidak hanya dipandang sebagai disiplin yang preskriptif dan terapan belaka, melainkan juga empirical atau kenyataan hukum. Pada penerapannya hukum empiris dapat berkaitan dengan kajian ilmu lainnya, sebab hukum empiris ini benar-benar mempelajari bagaimana hukum dan penerapannya di masyarakat.

Hukum empiris sendiri terkesan bertolak belakang dengan hukum normatif atau doktrinal. Sebab, dalam penerapannya metodelogi penelitian hukum empiris lebih menggunakan pendekatan sosial. Para peneliti socio-legal menggunakan teori-teori sosial tertentu sebagai alat bantu analisis tidak diarahkan untuk menjadi kajian ilmu sosiologi dan ilmu sosial lainnya, melainkan diarahkan untuk kajian ilmu hukum. socio-legal studies sangat
diperlukan peranannya yaitu guna meminta/memperoleh data-data saja, hal ini sangat beralasan mengingat bahwa ilmu sosiologi misalnya, memiliki karakteristik yang deskriptif dan kategoris. Simak juga dampak positif politik etis , dampak positif reformasi , dampak positif dan negatif demokrasi , dan dampak positif golput .

Pemikiran empiris pada hakikatnya adalah penelitian yang melihat keadaan secara nyata, hal ini berawal dari sebuah filsafat positivisme yang melihat sesuatu adalah benar jika dapat dibuktikan nyata adanya (positif).
Pemikiran filsafat positivisme merupakan bentuk perkembangan akal manusia, yang menurut Auguste Comte (1798-1857) merupakan perkembangan ketiga dari perkembangan akal manusia. Ia menyatakan bahwa perkembangan akal manusia berkembang dalam tiga tahap pemikiran yakni tahap teologi, tahap metafisik, serta tahapan riil atau positif. [AdSense-C]

2. Pengertian Hukum Empiris Dalam Penelitian Hukum

Penelitian hukum empiris menggunakan studi kasus hukum empiris berupa perilaku hukum masyarakat. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Sumber data penelitian hukum empiris tidak bertolak pada hukum postif tertulis, melainkan hasil observasi di lokasi penelitian.

Menurut Hillway dalam bukunya Introduction to Research, penelitian tidak lain dari suatu metode studi yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah, sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut. efinisi dari Hillway ini cocok untuk penelitian hukum sosiologis/empiris, yang hasilnya memang digunakan untuk memecahkan masalah hukum.

Penelitian hukum yang sosiologis memberikan arti penting pada langkah-langkah observasi dan analisis yang bersifat empiris-kuantitatif, maka sering disebut socio-legal research. Metode yang digunakan adalah pendekatan yang sekiranya bisa diterapkan di dalam penelitian tersebut, yaitu :

  • Pendekatan yang bersifat normatif / legal research
  • Metode empiris / yuridis sosiologis
  • Menggunakan gabungan keduanya

Sumber data primer yang dapat digunakan dalam hukum empiris adalah Data yang dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Tingkah laku manusia dengan ciri-cirinya yang khusus berupa Tingkah laku verbal,  dan Tingkah laku nyata
  2. Hasil tingkah laku manusia dan ciri-cirinya yang khusus
  3. Peninggalan 2 fisik dari Bahan-bahan tertulis
  4. Data hasil simulasi

Berbeda dengan penelitian hukum normatif yang lebih dulu ada di
tengah-tengah keluarga besar disiplin hukum, socio-legal research biasanya dikembangkan dalam suatu lembaga-lembaga independe seperti di Indonesia misalnya: ELSAM dan HUMMA. Sedangkan di Negara lain seperti Inggris misalnya lembaga tersebut juga ada yang independen maupun berada di bawah naungan law school atau faculty of law, seperti: University
College London (UCL) School of Law UK dengan The Centre for Empirical Legal Studies-nya. Tujuan penelitian hukum empiris didasarkan pada tujuan organisasi tersebut.

Nah itulah tadi 2 pengertian hukum empiris dalam kajian penelitian. Tentunya akan semakin membuat anda paham mengenai istilah tersebut dan mampu membedakannya dengan hukum normatif. Semoga artikel ini dapat membantu.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago