Categories: Hukum

Hukuman Bagi Penuduh Zina Berdasarkan Norma Agama dan Undang-undang

Indonesia adalah sebuah negara dengan masyarakat yang beragam. Namun, norma perilaku dan norma etika yang berlaku di masyarakat tetaplah sama. Semua tetap berpegang teguh dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang ada di Indonesia yang mereka jalankan dan terapkan dalam beberapa contoh Demokrasi Pancasila yang mereka lakukan sehari-hari. Selain menghormati orang lain, mereka juga harus menghormati norma yang berlaku, terlebih lagi norma asusila.

Berbicara mengenai tindakan asusila, pada era sekrang ini banyak sekali remaja yang melakukan beragam pelanggaran dalam norma asusila. Contoh kecilnya adalah berpakaian minim, bermesraan di muka umum, dan juga memamerkan foto di sosial media dengan pose yang tidak wajar. Dan paling maksimal dari kesemuanya adalah tindakan zina. Bila melihat dari agama Islam, zina sendiri berarti hubungan badan yang dilakukan oleh pria dan wanita layaknya suami istri tanpa adanya ikatan resmi perkawinan.

Zina atau kegiatan seks bebas ini semakin berkembang pada era sekarang ini. Pergaulan remaja yang seharusnya bisa mendapatkan perhatian lebih oleh orang tuanya seolah-olah dijadikan hal yang maklum, padahal merupakan perhatian yang sangat serius, mengingat jumlah wanita remaja yang tidak virgin semakin banyak dan berkembang. Hal ini meskipun tidak ada hubungannya dengan penyebab konflik antar agama dan juga contoh konflik antar agama, namun dapat memeberikan suatu efek yang sangat buruk bagi para pelakunya, terutama untuk remaja di bawah umur yang masih belum memiliki ikatan perkawinan. Bahkan dampak dari zina ini lebih parah dari adanya dampak konflik agama, karena dapat menghancurkan pribadi seseorang secara bertahap.

Untuk memberikan efek jera, Indonesia juga memiliki peraturan yang mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan zina. Namun sayangnya, meski ada aturan ini, masih saja terdapat oknum-oknum yang melakukan tindakan persekusi untuk memuaskan hawa nafsu dan emosi mereka sendiri, seperti aksi penelanjangan pasangan yang dituduh berbuat zina, padahal realitanya tidak demikian. Namun bagiamanakah Indonesia mengatur tentang hukuman bagi penuduh zina tersebut? Simak informasi selengkapnya di bawah ini :

Persekusi

Tindakan persekusi semakin booming akhir-akhir ini karena beredarnya video-video tentang hal tersebut yang tersebar dengan bebas di media sosial. Kita bisa melihat bersama, bahwa tindakan persekusi ini tidak hanya dilakukan oleh dua pasangan yang berbuat zina saja, namun kepada siapa saja. Guru yang menampar muridnya hanya karena alasan sepele, ormas tertentu yang memojokkan anak kecil karena tindakannya di sosial media, dan banyak sekali contoh lainnya yang tidak dapat kita sangkal. Selain itu kita juga bisa melihat contoh lainnya dari persekusi, yang akhirnya berujung pada penyebab konflik Ambon, penyebab konflik Maluku, ataupun konflik di ujung barat di penyebab perang Aceh.

[AdSense-B]

Hal ini tentunya menjadi keresahan masyarakat karena dengan adanya tindakan persekusi ini, seolah-olah hak asas manusia sebagai orang yang merdeka tidak dihiraukan lagi, paling tidak oleh sebagian orang. Merespon tentang hal ini, kepolisian Indonesia tentunya menjadikan ini sebagai kasus dengan perhatian khusus. Seluruh kasus persekusi akan diurus dengan baik, dengan begitu Polir mengharapkan bahma masyarakat tidak menghukum si pelaku persekusi, karena main hakim sendiri juga sebenarnya contoh dari persekusi.

Bila melihat pada KBBI, kita bisa melihat bahwa tindakan persekusi ini sendiri tidak hanya berupa fitnah, namun berarti pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan kepada seorang atau kelompok tertentu untuk kemudian disakiti, ditumpas, atau disiksa. Untuk memberikan efek jera, tentunya ada hukuman tersendiri bagi para pelaku persekui yang diharapkan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang, mengingat hukuman yang akan mereka jalani tergolong hukuman yang lama, dan tidak sebentar. Meskipun tidak seberat hukuman seumur hidup menurut Pasal 10 KUHP dan juga pengertian Hukum Empiris, namun paling tidak hukuman ini akan memberikan efek yang membekas pada diri tiap pelaku.

Hukuman Menurut Agama

Bila kita melihat pada agama Islam, ada hukuman tersendiri bagi orang yang melakukan tuduhan kepada muslim lainnya, yaitu hukuman cambuk. Lalu bagaimana ketentuan dari hukuman tersebut. Dengan tetap menjaga adanya demokrasi rakyat dan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, Islam memberikan hukuman tersebut bagi orang-orang yang dianggap tidak menghormati atau merusak kehormatan muslim dan muslimah lain dengan melakukan tuduhan tersebut, dengan tanpa bukti. Bukti di sini paling tidak ada 4 orang saksi laki-laki yang melihat tindakan zina tersebut.

Tuduhan yang dilakukan dengan tanpa bukti tersebut dinamakan Qadzf. Allah berfirman bahwa orang yang melakukan tuduhan tersebut merupakan orang yang terlaknat di dunia dan paling keji di dunia dan di akhirat, dan dijanjikan akan mendapatkan siksa yang pedih. Selain mendapatkan tuntutan dari pihak yang difitnah, pelaku juga akan mendapatkan hukuman tersendiri apabila ia beragama Islam, yakni mendapatkan Qadzf, hukuman cambuk yang dilakukan sebanyak 80 kali untuk orang yang merdeka, dan 40 kali untuk seseorang yang merupakan hamba sahaya.

Hukuman Menurut Undang-Undang

Melihat dari adanya pengertian untuk bisa menghindari tindakan penyebab pelanggaran HAM vertikalpenyebab konflik horizontal, dan juga sebagai salah satu bentuk pengendalian konflik sosial yang baik, maka pelaku akan mendapatkan hukuman bagi penuduh zina. Ada tiga Pasal penting mengenai tindakan persekusi ini, yaitu Pasal 368 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan juga Pasal 170.

Pasal 368 KUHP Ayat 1 menegaskan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan juga orang lain secara hukum, memaksa seseorang dengan ancaman dan kekerasan untuk memberikan barang sessesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Cukup lama bukan bagi seorang yang melakukan persekusi.

Pasal 351 KUHP ayat 1 juga menyatakan bahwa penganiayaan akan diancam dengan pidana penjara paling lama  dua tahun delapan bulan  atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan dalam Pasal 170 Ayat 1dijelaskan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dan anda bisa mengkalkulasi sendiri berapa lama hukuman yang akan didapatkan apabila seseorang melakukan tindakan persekusi terhadap orang lain. Apakah itu sebanding dengan tindakan main hakmi sendiri? Apakah tindakan persekusi yang dilakukan itu worth it, mengingat hukuman yang didapatkan juga tergolong berat, bagi negara dan juga agama. Tentunya tidak. Jadi, mari berhati-hati dalam berucap dan bertindak. Lidah kita adalah pedang, apakah anda akan menggunakannya untuk hal kebaikan atau keburukan itu semua terserah anda.

[AdSense-C]

Selesailah pembahasan kita tentang bagaimana hukuman bagi penuduh zina yang berlaku di Indonesia. Tentunya tidak ada yang suka dengan tindakan persekusi, karena selain dapat merugikan seseorang individu, hukuman yang harus dijalani pelaku juga cukup berat.

Namun hukuman tersebut pantas didapatkan oleh pelaku, karena tentunya dengan adanya aturan ini, tidak akan ada orang lain yang akan langsung berpikir untuk melakukan persekusi. Paling tidak ia akan memikirkan tentang hukumannya terlebih dahulu sebelum bertindak.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

4 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

4 years ago