Tindak pidana korupsi bukan merupakan barang baru di Indonesia. Sejak jaman kerajaan-kerajaan terdahulu, korupsi telah terjadi meski tidak secara khusus menggunakan istilah korupsi. Setelah jaman kemerdekaan, ketika Indonesia mulai membangun dan mengisi kemerdekaan, korupsi terus mengganas sehingga mengganggu jalannya pembangunan nasional. Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang berkuasa.
Politik pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu. Lahirnya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya tidaklah cukup untuk menunjukkan keseriusan atau komitmen pemerintah sebgaimana dalam jenis jenis cyber crime . Melihat hal tersebut tentunya sangat penting untuk mengkaji jenis tindsk pidana yang termasuk kedalam pidana korupsi. Karenanya berikut 3 Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.
Peraturan yang secara khusus mengatur pemberantasan korupsi adalah Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1950, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Penguasa Militer tanggal 9 April 1957 Nomor Prt/ PM/06/1957, tanggal 27 mei 1957 Nomor Prt/PM/03/1957, dan tanggal 1 Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957.
Hal yang penting untuk diketahui dari peraturan-peraturan di atas adalah adanya usaha untuk pertama kali memakai istilah korupsi sebagai istilah hukum dan memberi batasan pengertian korupsi sebagai “perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sebagaimana tujuan hukum bisnis . Berdasarkan ketentuan Peraturan Penguasa Perang Pusat adalah adanya pembagian korupsi ke dalam 2 perbuatan :
Korupsi sebagai perbuatan pidana dijelaskan sebagai,
[AdSense-B]
Korupsi sebagai perbuatan bkan pidana atau perbuatan lainnya dijelaskan sebagai,
2. Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi
Dari permulaan dapat diketahui bahwa Peraturan Penguasa Perang Pusat tentang Pemberantasan Korupsi itu bersifat darurat, temporer, dan berlandaskan Undangundang Keadaan Bahaya. Dalam keadaan normal ia memerlukan penyesuaian sebagaimana tujuan hukum ketenagakerjaan . Atas dasar pertimbangan penyesuaian keadaan itulah lahir kemudian Undang-undang Nomor 24 (Prp) tahun 1960 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada mulanya berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Perubahan utama dari Peraturan Penguasa Perang Pusat ke dalam Undang-undang ini adalah diubahnya istilah perbuatan menjadi tindak pidana. Namun demikian undangundang ini ternyata dianggap terlalu ringan dan menguntungkan tertuduh mengingat pembuktiannya lebih sulit sebagiaman jenis tindak pidana korupsi .
3.Delik Korupsi Menurut Uu No. 31 Tahun 1999 Jo. Uu No. 20 Tahun 2001
Berdasarkan undang-undang, kita dapat membedakan 30 perbuatan yang masuk kategori sebagai delik korupsi. 30 perbuatan korupsi itu diatur dalam 13 pasal. Untuk mempermudah pemahaman, penjelasan atas delik-delik korupsi dalam undang-undang dilakukan berdasarkan perumusan delik sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, yaitu delik korupsi yang dirumuskan oleh pembuat undang-undang dan delik korupsi yang ditarik dari KUHP baik secara langsung maupun tidak secara langsung seperti juga jenis pelanggaran pemilu . Namun tidak semua delik korupsi di dalam undang-undang yang akan dijelaskan disini, tetapi beberapa perbuatan korupsi yang utama dan umum saja termasuk mengenai gratifikasi yang belum banyak dipahami oleh masyarakat. Adapun delik-delik korupsi yang diatur dalam undang-undang adalah :
Pasal 2
[AdSense-C]
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantua,n atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
itulah tadi, 3 Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…