Categories: Hukum

Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Tindak Pidana korupsi bukanlah tindak pidana baru di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Istilah tindak pidana korupsi itu sendiri telah digunakan sejak diberlakukannya Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Peperpu/013/1950. Namun perbuatan korupsi yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia pada hakikatnya telah dikenal dan diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini terbukti dengan diadopsinya beberapa ketentuan hukum pidana dalam KUHP menjadi delik korupsi sebagaimana kasus pelanggaran hak warg negara .

Tindak pidana korupsi bukan merupakan barang baru di Indonesia. Sejak jaman kerajaan-kerajaan terdahulu, korupsi telah terjadi meski tidak secara khusus menggunakan istilah korupsi. Setelah jaman kemerdekaan, ketika Indonesia mulai membangun dan mengisi kemerdekaan, korupsi terus mengganas sehingga mengganggu jalannya pembangunan nasional. Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang berkuasa.

Politik pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu. Lahirnya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya tidaklah cukup untuk menunjukkan keseriusan atau komitmen pemerintah sebgaimana dalam jenis jenis cyber crime . Melihat hal tersebut tentunya sangat penting untuk mengkaji jenis tindsk pidana yang termasuk kedalam pidana korupsi. Karenanya berikut 3 Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.

  1. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang
    Pusat Nomor Prt/ Peperpu/013/1950

Peraturan yang secara khusus mengatur pemberantasan korupsi adalah Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1950, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Penguasa Militer tanggal 9 April 1957 Nomor Prt/ PM/06/1957, tanggal 27 mei 1957 Nomor Prt/PM/03/1957, dan tanggal 1 Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957.

Hal yang penting untuk diketahui dari peraturan-peraturan di atas adalah adanya usaha untuk pertama kali memakai istilah korupsi sebagai istilah hukum dan memberi batasan pengertian korupsi sebagai “perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sebagaimana tujuan hukum bisnis . Berdasarkan ketentuan Peraturan Penguasa Perang Pusat adalah adanya pembagian korupsi ke dalam 2 perbuatan :

  • Korupsi sebagai perbuatan pidana

Korupsi sebagai perbuatan pidana dijelaskan sebagai,

  1. Perbuatan seseorang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggarankelonggaran masyarakat.
  2. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau suatu badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
  3. Kejahatan-kejahatan tercantum dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 50 Pepperpu ini dan dalam Pasal 209, 210, 418, 419, dan 420 KUHP.

[AdSense-B]

  • Korupsi sebagai perbuatan lainnya

Korupsi sebagai perbuatan bkan pidana atau perbuatan lainnya dijelaskan sebagai,

  1. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari masyarakat.
  2. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkay diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.

2. Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi

Dari permulaan dapat diketahui bahwa Peraturan Penguasa Perang Pusat tentang Pemberantasan Korupsi itu bersifat darurat, temporer, dan berlandaskan Undangundang Keadaan Bahaya. Dalam keadaan normal ia memerlukan penyesuaian sebagaimana tujuan hukum ketenagakerjaan . Atas dasar pertimbangan penyesuaian keadaan itulah lahir kemudian Undang-undang Nomor 24 (Prp) tahun 1960 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada mulanya berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Perubahan utama dari Peraturan Penguasa Perang Pusat ke dalam Undang-undang ini adalah diubahnya istilah perbuatan menjadi tindak pidana. Namun demikian undangundang ini ternyata dianggap terlalu ringan dan menguntungkan tertuduh mengingat pembuktiannya lebih sulit sebagiaman jenis tindak pidana korupsi .

3.Delik Korupsi Menurut Uu No. 31 Tahun 1999 Jo. Uu No. 20 Tahun 2001

Berdasarkan undang-undang, kita dapat membedakan 30 perbuatan yang masuk kategori sebagai delik korupsi. 30 perbuatan korupsi itu diatur dalam 13 pasal. Untuk mempermudah pemahaman, penjelasan atas delik-delik korupsi dalam undang-undang dilakukan berdasarkan perumusan delik sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, yaitu delik korupsi yang dirumuskan oleh pembuat undang-undang dan delik korupsi yang ditarik dari KUHP baik secara langsung maupun tidak secara langsung seperti juga jenis pelanggaran pemilu . Namun tidak semua delik korupsi di dalam undang-undang yang akan dijelaskan disini, tetapi beberapa perbuatan korupsi yang utama dan umum saja termasuk mengenai gratifikasi yang belum banyak dipahami oleh masyarakat. Adapun delik-delik korupsi yang diatur dalam undang-undang adalah :

Pasal 2

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

[AdSense-C]

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantua,n atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

itulah tadi, 3 Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

5 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

5 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

5 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

5 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago