Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari 34 provinsi berbeda. Berbeda dinisi dapat diartikan, mempunyai letak geografis serta budaya yang tak sama. Tak heran, dengan begitu ‘’kayanya’’ Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadikan setiap daerah mempunyai otonominya masing-masing sesuai dengan asas-asas yang berlaku.
Salah satu asas tersebut adalah desentralisasi. Desentralisasi sendiri, menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mempunyai makna adanya pelimpahan kekuasaan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Secara gampangnya, desentralisasi merupakan pelimpahan wewenang urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan keketapan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Desentralisasi tetap harus dilaksanakan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Otonomi daerah ini tentunya memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pijakan, adapun dasar hukum desentralisasi di Indonesia akan dijelaskan dibawah ini, berikut merupakan diantaranya :
Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD (Undang-Undang Dasar) NKRI 1945 merupakan dasar hukum desentralisasi yang peratama. Terdapat bab tersendiri yang menjelaskan tentang pemerintahan daerah. Bab tersebut menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan asas desentralisasi di Indonesia. Pasal yang tergolong dalam bab tersebut adalah pasal 18, pasal 18A dan juga pasal 18B. ketiganya terbilang baru diputusakan pada amandemen kedua UUD 1945, tepatnya tahun 2000.
Berbeda dengan hukum pembagaian warisan di Indonesia, adanya pasal tentang pemerintah daerah tersebut menjadi wujud semangat pelaksanaan otonomi daerah agar menjadi lebih baik, hal tersebut juga diharapkan mampu menghindarkan praktek penyelenggaraan negara yang mengarah ke sentralisasi. Dengan adanya ketiga pasal tadi, maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan serta kekuasan dalam mengatur sendiri urusan daerah bersamaan dengan rakyat yang menetapi wilayah tersebut.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 membahas perihal penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Ketetepan tersebut turut mengatur urusan perihal pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Bukan itu saja, ketetapan ini juga mengatur tentang perimbangan keungan pusat dan juga daerah yang terdapat dalam kerangka NKRI, agar contoh kasus gratifikasi tak terjadi.
Ketetapan MPRI ini dikeluarkan bertepatan pada era demokrasi reformasi. Pada waktu itu, rakyat sangat mengecam penyelenggaraan negara yang masih mengutamakan asas sentralisasi, sebab pembangunan dimasa itu kurang merata. Oleh karena itu, adanya ketetapan tersebut menjadi tonggak pelaksanaan desentralisasi yang sejati. Dengan demikian, diharapkan pembangunan daerah mampu dilaksanakan secara merata yang akhirnya bermuara kepada kemajuan pembangunan nasional.
UU Nomor 34 tahun 2000 mengatur tentang pajak daerah serta retribusi daerah. UU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomoer 18 tahun 1997 dengan pembahasan tentang materi yang sama. UU ini menjadi dasar hukum desentralisasi berikutnya karena UU Nomor 34 tahun 2000 merupakan landasan bagi setiap daerah dalam menentukan tarif pajak serta penarikan retribusi setiap daerah di Indonesia.
Dasar hukum desentralisasi berikutnya adalah UU Nomor 17 tahun 2003 yang mengatur masalah keuangan negara. Dalam UU tersebut diatur ketentuan tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara di berbagai tingkatan penyelenggaraan negara. Salah satu ketentuan yang terdapat di dalam UU Nomor 17 tahun 2003 yaitu kekuasaan keungan daerah diserahkan kepada gubernur atau walikota atau bupati selaku kepala pemerintahan yang berada di daerah.
UU Nomor 1 tahun 2004 mengatur tentang perbendaharaan Negara. UU ini adalah bentuk dari pengaturan lanjutan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keungan negara. Bukan itu saja, UU ini juga merupakan pembaharuan dari UU Nomor 19 tahun 1968 yang juga membahas tentang perbendaharaan negara, akan tetapi UU ini tak lagi mampu memenuhi kebutuhan pengelolaan serta pertanggung jawaban keuangan negara.
Di dalam UU Nomor 1 tahun 2004 disebutkan, pelaksanaan pendapatan serta belanja daerah, pelaksanaan, penerimaan serta pengeluaran daerah, pengelolaan piutang dan utang daerah adalah urusan yang terdapat kedalam ruang lingkup perbendaharaan Negara.[AdSense-B]
UU Nomor 32 tahun 2005 membahas tentang pemerintah daerah. Dalam UU tersebut, ada penjelasan tentang pemberlakukan ketiga asas-asas otonomi daerah. Ketiganya yaitu dekonsentrasi, tugas pembentukan, dan desentralisasi. UU ini juga bentuk dari pembaharuan UU Nomer 22 tahun 1999.
Dasar hukum desentralisasi berikutnya adalah UU Nomer 33 tahun 2004 yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU ini merupakan salah satu bentuk dari penjelasan lebih lanjut dari Tap MPR RI Nomer XV/MPR/1998.
Terdapat ketentuan di dalam UU tersebut mengenai ketentuan desentralisasi tentang keungan yang tercantum pada pasal 2 ayat (2) yang bunyinya pemberian sumber keungan negara pada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah dengan memperiahtikan stabilitas serta keseimbangan fiskal negara.
Dalam UU tersebut, turut mencantumkan apa saja sumber keungan yang bisa menjadi sumber penerimaan daerah. Sumber-sumber tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan serta lain-lain pendapatan. Bukan itu saja, ada juga sumber lain berupa sisa lebih perhitungan anggaran darah, cadangan daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pinjaman daerah.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…