Kegagalan PBB dalam menyelesaikan konflik antara Belanda-Indonesia melalui jalan perundingan menyebabkan Belanda tetap bersikeras untuk menguasai Republik Indonesia. Oleh karena itu, Belanda melancarkan agresi militernya yang kedua. Agresi militer Belanda 2 dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan mereka terhadap pejanjian Renvile yang telah disepakati. Mereka menolak adanya pembagian kekuasaan dan tetap ingin menguasai Republik Indonesia seutuhnya.
Agresi militer belanda 2 bermula Pada tanggal 19 Desember 1948, tepat pukul 06.00, Belanda melancarkan serangannya ke Ibu Kota Indonesia pada saat itu, Yogyakarta. Dalam peristiwa ini, Belanda menangkap dan menawan pimpinan- pimpinan RI, seperti Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh. Hatta, Syahrir (Penasihat Presiden) dan beberapa menteri termasuk Menteri Luar Negeri Agus Salim. Presiden Soekarno dan Moh. Hatta kemudian diasingkan di Bangka. Jatuhnya Yogyakarta, dan ditawannya beberapa pimpinan RI membuat Belanda merasa telah menguasai Indonesia dan segera membentuk Pemerintah Federal.
Akan tetapi, sebelum Belanda membentuk Pemerintahan Federal, Ir. Soekarno meminta Syarifudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Selanjutnya, Pada tanggal 19 Desember 1948 Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) berhasil dibentuk di Bukittinggi, Sumatera sebagaimana penyebab konflik antar agama dan akibat konflik antar agama dalam masyarakat majemuk, ataupun penyebab konflik sosial.
Adapun tujuan utama bangsa Belanda melakukan Agresi Militer yang II belanda ingin menghancurkan kedaulatan republik Indonesia dan mengusai kembali seluruh wilayah republik indonesia seperti dahulu kala dengan cara melakukan agresi militer II terhadap daerah penting yaitu kota Yogyakarta sebagai ibu kota republik Indonesia pada saat itu. Pihak Belanda sengaja menyerang ibu kota republik indonesia dengan membuat kondisi ibu kota republik Indonesia tidak aman dengan harapkan,kondisi tersebut membuat bangsa Indonesia menyerah dan bersedia menuruti ultimatum yang diajukan oleh bangsa Belanda.
Dewan siasat telah membuat suatu rencana bahwa basis pemerintahan akan dibentuk di Sumatra, maka Presiden pun membuat surat kuasa yang dikirimkan melalui radiogram kepada Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Bukittinggi. Surat tersebut berisi mandat yang diberikan kepada Syafruddin Prawiranegara bahwa ia ditunjuk sementara untuk membentuk sebuah kabinet serta mengambil alih tugas Pemerintah Pusat. Yang kemudian pemerintahan pimpinan Syafruddin ini dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Presiden pun berjaga-jaga bila nanti Syafruddin gagal membentuk pemerintahan di Sumatera, maka dibuat juga sebuah surat kepada Duta Besar RI yang berada di New Delhi India, yakni dr. Sudarsono, serta staf Kedutaan RI L. N. Palar dan Menteri Keuangan Mr. A.A. Maramis. Tak satupun dari mereka mengetahui tentang adanya Sidang Kabinet pada 19 Desember 1948, yang memutuskan tentang pemberian mandat untuk membentuk Pemerintah Darurat di Bukittinggi kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara.
Agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda terhadap bangsa Indonesia memiliki tujuan untuk memperlihatkan pada dunia Internasional bahwa Republik Indonesia dan tentaranya TKR itu sesungguhnya sudah tidak ada. Dengan begitu Belanda memiliki hak untuk berbuat semaunya terhadap bangsa Indonesia.
Menurut Ide Anak Agung Gde Agung (1983, 183), Ada dua alasan utama mengapa Beel melancarkan agresi militer tersebut, yakni sebagai berikut:
[AdSense-B]
Menurut Kahin (2013) Belanda memiliki dua kelompok kepentingan yang menginginkan bangsa Indonesia tetap dalam kekuasaan Belanda seperti juga contoh kejahatan kemanusiaan, contoh kejahatan korporasi, maupun contoh kejahatan kerah putih., diantaranya sebagai berikut.
Dan apabila ditilik dari tujuan utama dalam setiap gerakan militer Belanda terhadap Indonesia, ada beberapa segi yang melatar belakangi hal tersebut. Diantaranya sebagai berikut.
itulah tadi, tujuan agresi militer belanda 2 secara umum. Semoga dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…