Ketertiban masyarakat ditegakkan oleh hukum pidana, oleh karena aturan hukum pidana dipenuhi oleh ancaman-ancaman sanksi pidana bagi setiap pelanggar hukum yang melanggar aturan hukum positif yang berlaku sebagaimana contoh pelanggaran norma sosial.. Disinilah perbedaan hukum pidana dengan cabang hukum lain, yaitu ditentukan sanksi yang negatif. Leo Polak menyatakan : “ Hukum pidana adalah bagian hukum dari hukum yang paling celaka, sebab ia sampai sekarang tidak tau mengapa itu hukum, dan dengan sia-sia membuktikan bahwa ia itu hukum seperti contoh pelanggaran nilai nilai Pancasila…
Fungsi utama hukum pidana menurut aliran modern yang di pelopori oleh Von Lizt, Prins dan Van Hamel menyatakan bahwa :
Fungsi khusus bagi hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya (rechtsguterschutz) dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang hukum lainnya sebagimana juga hukuman bagi pelanggaran ham ringan.. Dalam sanksi pidana itu terdapat suatu tragic (suatu yang menyedihkan) sehingga hukum pidana dikatakan sebagai „mengiris dagingnya sendiri‟ atau sebagai „pedang bermata dua‟, yang bermakna bahwa hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan hukum (misalnya: nyawa, harta benda, kemerdekaan, kehormatan), namun jika terjadi pelanggaran terhadap larangan dan perintahnya justru mengenakan perlukaan (menyakiti) kepentingan (benda) hukum si pelanggar. Dapat dikatakan bahwa hukum pidana itu memberi aturan-aturan untuk menaggulangi perbuatan jahat. Dalam hal ini perlu diingat pula, bahwa sebagai alat social control fungsi hukum pidana adalah subsidair,[8] artinya hukum pidana hendaknya baru diadakan (dipergunakan) apabila usaha-usaha lain kurang memadai.
Adami Chazawi menyebutkan bahwa, sebagai bagian dari hukum publik hukum pidana berfungsi:
Selain itu hukum pidana juga berfungsi dalam membatasi kekuasaan Negara, Kekuasaan negara yang sangat besar dalam rangka menegakkan dan melindungi kepentingan hukum itu dapat membahayakan dan menjadi bumerang bagi warganya, negara bisa bertindak sewenang-wenang jika tidak diatur dan dibatasi sedemikian rupa, sehingga pengaturan hak dan kewajiban negara mutlak diperlukan yang tentunya berbeda dengan cara memberi hukuman kepada anak .
Suatu pengertian lain bahwa fungsi hukum pidana secara khusus sebagai alat untuk menanggulangi kejahatan, dengan memasukkan pelaku tindak pidana ke dalam suatu lembaga pemasyarakatan untuk dilakukan pembinaan, dan untuk melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak menginkarinya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi cabang hukum lainnya dan juga mempunyai fungsi umum bahwa pidana juga merupakan nestapa sehingga orang lain tidak melakukan suatu tindak pidana.
Itulah tadi, Fungsi hukum pidana secara umum dan menurut pra ahli. Semoga dapat bermanfaat.
Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…
Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…
Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…
Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…
Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…
Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…