Categories: Politik

Dampak Money Politik, Ancaman bagi Demokrasi

Money politik atau politik uang selalu menjadi ancaman bagi demokrasi yang dapat memberi dampak negatif bagi masyarakat maupun stabilitas politik. Politik uang sering menjadi pilihan bagi para elit politik maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk mewujudkan tercapainya tujuan politik masing-masing. Hal tersebut dilakukan karena dinilai cukup efektif dalam mempengaruhi masyarakat, yakni dengan memberi sejumlah uang.

Ada beberapa transaksi politik uang yang harus diwaspadai, di antaranya adalah transaksi antara pemilik modal dengan pasangan calon, transaksi antara pasangan calon dengan partai politik, transaksi pasangan calon dengan penyelenggara pemilu, transaksi pasangan calon dengan pemilih dan transaksi antara oknum kepala daerah dengan hakim konstitusi.

Motif dari transaksi politik uang ini antara lain ingin mengubah hasil suara, menghambat pihak penyelenggara dalam merespon pelanggaran hingga mendiskualifikasi pasangan calon lain agar menjadi calon tunggal sehingga memuluskan jalan untuk terpilih. Tentunya hal ini berdampak tidak baik bagi jalannya pertarungan politik yang jujur dan adil. Selebihnya, politik uang juga menyebabkan dampak negatif lainnya sebagai berikut.

1. Menghasilkan Pemimpin yang Tidak Berkualitas

Dampak negatif yang ditimbulkan dari politik uang adalah menyebabkan ketergantungan masyarakat dalam memilih caleg berdasarkan uang, bukan didasarkan pada visi misi caleg itu sendiri. Hal ini akan menimbulkan kecenderungan dalam menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas dan tidak berkompeten dalam membangun daerah.

Politik uang juga dapat menghilangkan rasionalitas pemilih dan menimbulkan sikap pragmatis, yakni memilih caleg atau pemimpin yang memberi uang. Pada akhirnya pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas dan moral yang baik tidak lagi menjadi pertimbangan.

2. Pembodohan Masyarakat

Praktek politik uang merupakan suatu pembodohan bagi masyarakat karena menularkan kebiasaan buruk dan membentuk masyarakat yang materialistis. Akhirnya masyarakat akan terbiasa mengambil keputusan berdasarkan ada tidaknya uang. Masyarakat pun tidak memiliki pandangan politik berdasarkan pemikirannya sendiri sehingga mudah terombang-ambing oleh keadaan, alias kehilangan jati diri dan memperbesar peluang untuk dijadikan alat politik bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

3. Berpotensi Merampas APBD dan Mengabaikan Kepentingan Rakyat

Selain membodohi masyarakat, politik uang memungkinkan para elit politik untuk menggunakan APBD demi melancarkan kepentingan politik. Tentunya hal ini berpotensi merampas APBD dan mendorong terjadinya korupsi, karena untuk menjalankan politik uang membutuhkan modal yang besar, terutama untuk biaya pemenangan.

Jika ternyata terpilih, caleg atau pemimpin terpilih akan berusaha untuk mengembalikan dana dalam jumlah besar tersebut kepada para pemodal, partai politik dan pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam pemenangan. Dampaknya adalah kepentingan rakyat akan terabaikan.

4. Hukum Pidana bagi Pihak yang Terlibat

Sanksi terhadap politik uang didasarkan pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berupa hukuman penjara dan denda. Dalam undang-undang disebutkan bahwa hukuman tidak hanya berlaku untuk pelaku politik uang atau pemberi uang, tetapi juga ditujukan untuk penerima uang. Masing-masing pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima akan sama-sama diancam pidana penjara dan denda.

Kenapa penerima juga harus menerima hukuman? Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan menolak dengan tegas praktek politik uang, serta mendorong agar masyarakat lebih aktif dalam melaporkan atau memberikan informasi terkait praktek politik uang kepada Bawaslu sehingga pelaku dapat segera ditindak. Selain dikenakan sanksi pidana, pelaku praktek politik uang juga akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi yang dikenakan kepada pelaku praktek politik uang adalah didiskualifikasi atau direkomendasikan ke KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk membatalkan terlapor sebagai caleg atau pasangan calon. Praktek politik uang yang dapat dikenakan sanksi mencakup perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sanksi pidana dan administrasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mencegah dan menindak praktek politik uang. Selain itu, diharapkan pula partisipasi masyarakat dalam mencegah praktek politik uang dan menekan angka pelanggaran Pemilu lainnya.

Selain dampak-dampak yang sudah dipaparkan di atas, politik uang juga menimbulkan masalah baru, yakni meningkatkan angka stres bagi caleg yang tidak terpilih. Bertambahnya kasus caleg yang mengalami stres bahkan gila karena tidak terpilih menunjukkan bahwa politik uang secara tidak langsung berpengaruh pada kondisi psikologis seseorang.

Bagaimana tidak, caleg-caleg tersebut sudah mengeluarkan banyak uang tetapi gagal terpilih dan terbukti melakukan pelanggaran. Hal inilah yang kemudian memicu stres, bahkan Rumah Sakit Jiwa sudah menyiapkan kamar kosong sebelum waktu pemilihan berlangsung untuk mengantisipasi hal tersebut.

Mengingat besarnya dampak yang diakibatkan oleh maraknya praktek politik uang, dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam menindak pelaku dan partisipasi masyarakan dalam mencegah praktek politik uang. Dalam hal ini, masyarakat memiliki peranan penting dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Masyarakat pun harus diberi pemahaman agar tidak mau menjadi alat politik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan memilih berdasarkan visi misi dan kompetensi calon pemimpin.

Recent Posts

Inilah 3 Sumber Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah kumpulan dari beragai aturan yang diterapkan di dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya menyangkut cara bertingkat laku…

4 years ago

Contoh Politik Mempengaruhi Hukum dan Pengertiannya

Hukum merupakan seperangkat aturan yang di dalamnya berisi tentang perintah, anjuran, dan juga larangan (termasuk di dalamnya memuat sanksi). Hukum…

4 years ago

Inilah 4 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Koruptor merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan yang besar atau extraordinary crime. Koruptor pada dasarnya merupakan seorang pencuri yang mengambil…

4 years ago

4 Tujuan Norma Agama dalam Kehidupan

Apa saja norma agama? Sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu apa itu norma agama. Norma agama merupakan salah satu…

4 years ago

Inilah 3 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Sila Ke 4 di Indonesia

Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan…

5 years ago

Inilah 3 Peristiwa Penyimpangan Terhadap Nilai Nilai Pancasila Paling Penting

Apa Anda tahu apa saja peristiwa penyimpangan terhadap nilai nilai pancaila? Ketika membahas tentang penyimpangan yang berkaitan dengan pancaila sudah…

5 years ago